Komparatif.ID, Malang— Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Totok Hariyono, menegaskan Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu yang telah diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang diadakan oleh DPC Peradi Malang Raya bekerjasama dengan BEM FH UMM pada Jumat (9/2/2024).
Menurut Totok, putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu di tingkat yang lebih rendah tidak boleh diintervensi oleh tingkat yang lebih tinggi, baik itu Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap putusan tersebut.
Namun demikian, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan jika substansi putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Pusat berwenang untuk melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Panwaslih Aceh Imbau Masyarakat Kawal Proses Pemilu
“Bawaslu bisa melakukan koreksi putusan sengketa Bawaslu di bawahnya apabila putusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegas Totok.
Dalam konteks ini, Totok juga menjelaskan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil koreksi putusan dengan menerbitkan putusan baru dalam waktu paling lama satu hari, terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima.
Selain itu, Totok juga memberikan penjelasan kepada para peserta workshop mengenai kedudukan hukum Bawaslu dalam sidang Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Bawaslu hanya memiliki peran sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pemilu.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pendidikan bagi advokat untuk lebih memahami hukum acara dalam rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
Ia juga menekankan kehadiran Bawaslu RI dalam acara tersebut membantu dalam memberikan pemahaman tentang proses sengketa kepentingan pemilu, mulai dari tingkat Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi.
“Hadirnya Bawaslu di sini, membantu mencerahkan pengetahuan tentang proses sengketa Kepemiluan, mulai dari Bawaslu hingga ke MK,” pungkasnya.