Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan hasil hitung suara, termasuk exit poll, hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai.
Hal tersebut disampaikan usai hasil exit poll luar negeri beredar luas, dan menjadi perbincangan hangat beberapa jam usai TPSLN mulai melakukan pemungutan suara lebih dahulu.
“Pengumuman hasil hitung suara baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai,” terang Hasyim di Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Menurut Hasyim, dasar hukum untuk pengumuman exit poll setelah pemungutan suara dalam negeri selesai dapat ditemukan dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
Baca juga: Jadi 6, KPU Pangkas Tema Debat Cawapres
Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu yang disampaikan Hasyim Asy’ari:
- Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
- Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
- Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
- Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.
Diketahui, belakangan ini beredar hasil penghitungan cepat exit poll pemungutan suara di beberapa negara dengan hasil yang dominan dimenangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Namun, tidak disebutkan secara jelas nama lembaga yang melakukan penghitungan exit poll tersebut.