Home Opini DPKA: Lembaga Rekomendatif atau Dokumen Mati?

DPKA: Lembaga Rekomendatif atau Dokumen Mati?

Ekraf dan Seniman: Antara Kemerdekaan Berkarya dan Logika Pasar Ratoh Jaroe, atau Aceh yang Diingat Tradisi yang Diperluas JKA pergub jka kesehatan seniman status Khanduri jazz Kota yang Menyewakan Pandangannya. Menafsir Ulang Nyawoung: Aransemen sebagai Seni Memilih Mantra yang Tidak Perlu Dimengerti DPKA: Lembaga Rekomendatif atau Dokumen Mati?
Moritza Thaher adalah musisi, komposer, dan pendiri Sekolah Musik Moritza yang berbasis di Banda Aceh sejak 1991. Foto: Dok. Pribadi.

Aceh punya Qanun. Qanun punya amanat. Amanat itu melahirkan DPKA. Tapi amanat saja sudah cukup?

Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh (DPKA) lahir dari Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025. Ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 26 Juni 2025. Dirancang sebagai lembaga rekomendatif. Ia bukan eksekutor tunggal.

Tugasnya memberi rekomendasi kepada pemerintah provinsi soal arah kebijakan kebudayaan.

Masalahnya ada di kata itu: rekomendasi.

Rekomendasi DPKA Tanpa Gigi

Sebuah rekomendasi bisa menjadi kekuatan. Bisa juga menjadi kertas.

Semua tergantung pada satu hal: apakah rekomendasi DPKA terhubung ke sistem perencanaan dan APBA? Atau hanya diserahkan ke meja gubernur lalu dilupakan?

Thayeb Loh Angen, Sekretaris Jenderal MaSA, sudah menyebut ini terang-terangan. “Kebudayaan tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus mendapat dukungan anggaran yang jelas dan berkesinambungan,” katanya pada 4 Juni 2026.

Rekomendasi yang berhenti di meja, tanpa jalur ke Bappeda, tanpa koneksi ke pembahasan APBA, lahir sudah tanpa tujuan.

Qanun bisa dibingkai. Pergub bisa ditandatangani. Lembaga bisa dilantik. Kebudayaan Aceh tetap berjalan seperti kemarin.

Seniman Diundang Setelah Pejabat Duduk

Pola ini sudah terdokumentasi. Saat Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan dibahas sepanjang 2024, seniman dan budayawan Aceh merespons dari luar. Mereka menolak, karena memang tidak dilibatkan.

Ketua DKA Dr. Teuku Afifuddin menyebut draf itu disusun “tanpa merujuk pada regulasi turunan yang sudah jelas,” sementara SUKAT menilainya berbahaya bagi ekosistem.

Baca juga: Menafsir Ulang Nyawoung: Aransemen sebagai Seni Memilih

Komunitas seni menemukan jalan masuk lewat tekanan publik, bukan lewat kursi di meja perancangan.

DPKA lahir untuk memutus pola ini. MaSA bahkan menggelar rapat khusus pada 5 Juni 2026 untuk mengawal proses Pergub. Mereka tahu: jika komunitas seni tidak menyusun gagasan lebih dulu, seluruh pengaturan teknis akan disusun sepenuhnya oleh pemerintah.

Jika proses pembentukan DPKA, dari seleksi anggota hingga penyusunan rekomendasi, kembali mengandalkan forum pasif di Banda Aceh, pola lama itu berlanjut. Ia hanya pindah ke ruangan yang lebih resmi.

Mekanisme Seleksi Adalah Segalanya

DPKA bisa lahir dengan nama besar semua anggotanya. Semua tokoh terpandang, semua seniman senior. Dan DPKA tetap bisa gagal.

DKA periode 2022–2026 terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur. Mekanisme itu sepenuhnya bergantung pada jaringan administratif formal.

Hasilnya bisa dibaca dari komposisi: pengurus berpusat di Banda Aceh, seniman dari kabupaten terpencil sukar terjangkau. Koalisi Seni menyebut ini pola nasional — pejabat dinas mendominasi penyusunan kebijakan kebudayaan, seniman lapangan ditinggalkan.

Seniman gampong, sanggar kecil, komunitas mandiri, sekolah musik mandiri — tersingkir dari mekanisme yang menutup akses mereka.

Warisan yang Belum Diselesaikan

Sebelum DPKA, ada Dewan Kesenian Aceh yang sudah bergerak, punya sejarah, punya akar komunitas.

DPKA lahir ke dalam ekosistem yang sudah ada. Ketua DKA sendiri menyebut pembentukan DPKA sebagai upaya “membekukan DKA yang selama ini telah bekerja keras.” Tuduhan itu masih menggantung tanpa jawaban konkret.

Jika DKA berakhir merasa tersisih, yang hilang adalah kohesi kerja yang sudah bertahun-tahun dibangun dari bawah. Dan itu jauh lebih sukar dibangun ulang daripada merancang satu lembaga baru.

Peraturan Gubernur yang akan mengatur kerja DPKA hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana. Ini bukan preferensi. Ini prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, peraturan di bawah suatu regulasi hanya boleh memuat ketentuan teknis pelaksanaan, bukan norma baru yang melampaui induknya. Bab XVI Qanun 5/2025 sudah menetapkan batas itu.

Ruang teknis yang Qanun sengaja kosongkan itu strategis sekaligus rawan. Jika ada kepentingan yang ingin memperluas atau mempersempit mandat DPKA lewat Pergub, Qanun sudah dilangkahi sebelum DPKA sempat bekerja.

Tepat, Bukan Besar

Aceh punya DKA. Dewan Kesenian kabupaten di Bireuen, di Gayo, di berbagai daerah. Lembaga kebudayaan bukan barang langka di sini.

Yang langka adalah mekanisme yang memastikan suara dari Aceh Tengah, dari Simeulue, dari gampong-gampong jauh, benar-benar sampai ke meja kebijakan.

DPKA cukup tepat: tepat cara memilih anggotanya, tepat cara menjangkau akar rumputnya, tepat cara menghubungkan rekomendasinya ke anggaran.

Lembaga yang lahir dari Qanun yang kuat tapi bekerja dengan mekanisme yang lemah punya nama yang sudah dikenal: dokumen mati yang indah susunan katanya.

Previous articleRekam Jejak Rektor UTU Ishak Hasan Diabadikan dalam Memoar
Moritza Thaher
Moritza Thaher adalah musisi dan penulis yang berbasis di Banda Aceh. Selama lebih dari tiga dekade mengajar, ia tumbuh bersama generasi muda Aceh yang terus bernegosiasi dengan budayanya sendiri — antara mewarisi, meninggalkan, atau menemukan cara baru untuk meneruskannya. Ia mendirikan Sekolah Musik Moritza pada 1991.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here