Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil

Bahlil Raih Doktor Dalam Tempo 3 Semester Bahlil Lahadalia saat pada sidang terbuka Sidang Terbuka Promosi Doktor oleh Kajian Stratejik Dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Rabu (16/10/2024). Foto: Instagram Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia saat pada sidang terbuka Sidang Terbuka Promosi Doktor oleh Kajian Stratejik Dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Rabu (16/10/2024). Foto: Instagram Bahlil Lahadalia.

Komparatif.ID, Jakarta— Universitas Indonesia (UI) mengumumkan penangguhan kelulusan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, pada Rabu (13/11/2024), terkait gelar doktor yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

UI menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola akademik yang transparan, adil, dan berkualitas.

Dalam keterangan resminya, Yahya menyampaikan bahwa UI mengambil tindakan ini dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di lingkungan akademik UI, yaitu Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.

Penangguhan kelulusan Bahlil akan disusul dengan sidang etik yang digelar Dewan Guru Besar (DGB) UI untuk menilai potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan dan kelulusan mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.

Yahya menegaskan bahwa langkah ini adalah hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Empat Organ UI, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UI dalam menjaga integritas akademik.

Baca juga: Bahlil Raih Doktor Dalam Tempo 3 Semester

UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi terkait status kelulusan Bahlil. Yahya menambahkan, UI mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan Program Doktor (S3) SKSG yang mencakup berbagai aspek mulai dari persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, hingga pelaksanaan ujian.

Permasalahan ini, diakui oleh UI, sebagian disebabkan oleh kekurangan internal yang tengah diperbaiki melalui evaluasi tata kelola akademik di SKSG.

Sebagai langkah tindak lanjut, UI telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar.

Tim ini telah melakukan audit menyeluruh terhadap Program Doktor (S3) di SKSG, mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses bimbingan, kewajiban publikasi, serta syarat kelulusan.

Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif terkait kualitas penyelenggaraan program dan memastikan bahwa seluruh standar akademik UI dipatuhi dengan baik.

Sejalan dengan audit ini, Universitas Indonesia juga mengumumkan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG. Moratorium ini dilakukan hingga proses audit tata kelola akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.

UI menilai langkah ini penting untuk memastikan seluruh prosedur akademik di lingkungan kampus berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa celah penyimpangan. Moratorium ini juga mencerminkan komitmen UI dalam menjaga kredibilitas akademik dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pendidikan.

Dalam upaya mempertahankan standar profesionalitas dan kualitas pendidikan, Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses bimbingan mahasiswa di SKSG.

Sidang etik ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut, dan UI bertekad untuk menjaga agar seluruh proses pendidikan di lingkungan kampus terlaksana secara profesional serta transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan akademik.

Artikel SebelumnyaKemenangan Mualem Sudah Tercium
Artikel SelanjutnyaSakit Hati, MM & AS Bakar Ekskavator PSR di Aceh Tamiang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here