
Komparatif.ID, Kuala Simpang— Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA. Khalid, memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (23/5/2026).
Rapat berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang dan membahas kesiapan lokasi pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, S.E.I, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, Thabrani dari Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM), Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra I Asy’ari, serta unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat koordinasi itu dibahas kesiapan 40 lokasi huntap komunal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 lokasi dinyatakan siap dibangun.
Sementara tiga lokasi lainnya masih dalam proses negosiasi pelepasan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations.
Adapun lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni disebut telah selesai 100 persen untuk pembangunan huntap.
Safrizal dalam kesempatan itu memberikan solusi percepatan terhadap kendala pemerintah daerah yang belum dapat membangun di atas lahan yang belum menjadi aset resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, perlu ada dokumen administrasi yang menjadi dasar awal pembangunan sembari proses pemindahan aset diselesaikan.
Baca juga: Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Data Desil
“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai,” ujar Safrizal.
Mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 2024-2025 itu juga meminta pemerintah daerah menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian dan hasil interpolasi Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan rumah dan fasilitas umum.
Sementara itu, Satgas DPR RI melalui koordinatornya, TA. Khalid, meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan perusahaan pemilik HGU agar proses pelepasan lahan segera diselesaikan. Ia memberikan batas waktu hingga Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB.
“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” kata Khalid.
Safrizal menegaskan pemerintah saat ini sedang bekerja keras memulihkan kondisi Aceh pascabencana. Menurutnya, luas lahan HGU yang diminta untuk pembangunan huntap masyarakat relatif kecil dibanding total luas lahan perusahaan yang mencapai ribuan hektare.
Ia juga menjelaskan pemilihan lokasi huntap telah melalui kajian sosial, ekonomi, budaya, dan kebencanaan sehingga lokasi yang dipilih bukan dilakukan secara sembarangan.
Usai rapat, Safrizal bersama rombongan Galapana meninjau lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang menjadi salah satu titik pembangunan huntap. Rombongan juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata dan menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga yang saat ini masih menempati hunian sementara tersebut.












