Sakit Hati, MM & AS Bakar Ekskavator PSR di Aceh Tamiang

Polisi Selidiki Dugaan Pengancaman Sekretaris RKB Aceh Tamiang Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. Foto: HO for Komparatif.ID.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Kuala Simpang— Polres Aceh Tamiang mengamankan MM dan AS, pelaku pembakaran eskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Desa Sulum, Kecamatan Sekerak. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa, 5 November 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan, MM ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak.

Kepada polisi MM mengaku membakar ekskavator tersebut bersama rekannya, AS. Setelah dilakukan pencarian, petugas menangkap AS di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku mengaku membakar ekskavator itu karena dipicu rasa sakit hati,” ujar Muliadi, dalam konferensi pers di Polres Aceh Tamiang, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Alat Berat PT WGU Dibakar Mantan Karyawan

Muliadi menjelaskan petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit ekskavator merek Hitachi yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Muliadi.

Muliadi menyampaikan, bahwa pembakaran ekskavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 16 Oktober lalu.

Para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin jenis pertalite ke tumpukan goni dan jerigen rusak yang terlebih dahulu diletakkan di dalam kabin ekskavator.

Lalu mengeluarkan korek api dan membakarnya. Usai melakukan pembakaran, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

Ia juga menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga minggu karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat jauh. Namun, berkat doa masyarakat dan kerja keras personel, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku pun dapat ditangkap.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Semoga ada hikmah dari pengungkapan ini sehingga kejadian serupa tidak terulangl agi,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaUniversitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil
Artikel SelanjutnyaMerawat Corona 79, “Warisan” Gubernur Dista Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here