Tak Kunjung Laporkan Progres, DPRA Panggil KIP Aceh

KIP Aceh DPRA tahapan pilkada
Rapat antara DPRA dan KIP Aceh, Selasa malam (17/9/2024). DPRA mempertanyakan laporan progres pelaksanaan tahapan yang tidak kunjung dilaporkan oleh KIP Aceh ke DPRA. Foto: Dok. Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua DPRA Zulfadhli, Selasa malam (17/9/2024) menggelar rapat dengan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) .

Sebelumnya, DPRA menyurati KIP Aceh, karena lembaga tersebut tak kunjung menyerahkan laporan progres pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh yang sedang berlangsung.

Baca: Diantar Simpatisan, Mualem- Dek Fadh Mendaftar ke KIP Aceh

Zulfadhli menjelaskan, sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (3) Qanun Aceh Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, menyatakan bahwa KIP bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara periodik kepada KPU dan DPR Aceh.

Dalam ketentuan tersebut diatur, bahwa permintaan laporan oleh DPR Aceh kepada KIP dapat dilakukan secara tertulis maupun dengan memanggil Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk menyampaikan seluruh tahapan pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh.

Sayangnya, kata Zulfadhli, sampai dengan saat ini, pihak Komisi Independen Pemilihan Aceh belum melaporkan progres pelaksanaan tahapan kepada DPR Aceh.

“Karena tak kunjung menerima laporan dari KIP Aceh, akhirnya DPRA memanggil mereka, mempertanyakan segala hal berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada Aceh yang sedang berlangsung,” kata Zulfadhli.

Saat dipanggil, KIP Aceh memenuhi undangan tersebut. Mereka yang hadir yaitu empat orang komisioner, yaitu: Saiful Bismi, Sayuni, Hendra, dan Iskandar.

“Dalam rapat tersebut KIP mengatakan akan menyerahkannya kepada DPRA dalam tempo secepat-cepatnya,” kata Ketua DPRA yang juga politisi Partai Aceh.

Saat ditanya apakah pada Rabu (18/9/2024) laporan progres tersebut sudah disampaikan ke DPRA, Zulfadhli mengatakan belum.

“Belum kami terima sampai saat ini. Ketua KIP Saiful Bismi mengatakan mereka akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu. Semoga cepat disampaikan kepada kami,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaDPRA Rapat Banmus untuk Paripurna Komitmen Pelaksanaan MoU Helsinki
Artikel SelanjutnyaTak Cukup Quorum, Rapat Banmus  Paripurna Teken Komitmen MoU Helsinki Batal
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here