Komparatif.ID, Banda Aceh– DPRA menggelar rapat Badan Musyawarah (rapat Banmus) membahas rencana pelaksanaan Rapat Paripurna DPRA terkait penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Rapat Banmus tersebut akan digelar Rabu malam (18/9/2024) setelah Salat Isya, di Gedung DPR Aceh.
Baca: DPRA Tunda Bustami Teken Komitmen Memperjuangkan MoU Helsinki
Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan, rapat Banmus digelar untuk membahas pelaksanaan rapat paripurna penandatangan komitmen melaksanakan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA oleh bakal pasangan calon Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah,S.E.,M.Si-Fadhil Rahmi,Lc.,M.Ag.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyurati DPRA, memohon dijadwalkan rapat paripurna penandatangan komitmen pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki oleh pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Surat permohonan KIP Aceh diajukan pada Senin (16/9/2024).
Dalam surat tersebut Ketua KIP Aceh Saiful Bismi menjelaskan dua hal kepada DPRA.
Pertama, pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA.
Kedua, sesuai lampiran Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan bakal calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024.
Bahwa di dalam Keputusan KIP itu disebutkan jadwal perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan administrasi calon pengganti dimulai sejak 18 sampai dengan 20 September 2024.