Home News Daerah Pergub JKA Dicabut, BPJS Nek Yusmi yang Sempat Nonaktif Kini Bisa Dipakai...

Pergub JKA Dicabut, BPJS Nek Yusmi yang Sempat Nonaktif Kini Bisa Dipakai Lagi

Pergub JKA Dicabut, BPJS Nek Yusmi yang Sempat Nonaktif Kini Bisa Dipakai Lagi
Dokter Praktek Perorangan (DPP) dr. Ikhsan di Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Foto: Komparatif.ID/Rizal Bank Pineung.

Komparatif.ID, Bireuen- Setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026 dicabut oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 18 Mei 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan milik Yusmi Ilyas (62), warga Gampong Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, kembali diaktifkan.

Sehari setelah pencabutan pergub tersebut, tepatnya 19 Mei 2026, Pemerintah Aceh menyurati Kedeputian Wilayah I BPJS Kesehatan Aceh dan Sumatera.

Dalam surat itu, Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali seluruh peserta kelompok desil delapan, sembilan, dan sepuluh yang sebelumnya dinonaktifkan akibat penerapan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.

Dokter praktik di Gampong Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan, dr. Ikhsan membenarkan bahwa Yusmi Ilyas sebelumnya tidak dapat memperoleh layanan berobat karena statusnya masuk kategori desil 8+. Namun, pada Senin (25/05/2026), lansia tersebut kembali didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu.

“Sore ini nenek Yusmi Ilyas telah kami daftarkan kembali, tinggal tunggu persetujuan (approval) dari admin E-Dabu beberapa hari,” ujar dr Ikhsan, Senin (25/05/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan kondisi ekonomi yang dilihat langsung di lapangan, Yusmi layak masuk kategori masyarakat miskin. Karena itu, ia juga menyarankan pihak keluarga agar mengajukan perubahan status desil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik gampong setempat.

Menurut dr Ikhsan, status desil yang saat ini melekat pada Yusmi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yusmi diketahui merupakan seorang janda lanjut usia yang hidup dalam kondisi sederhana.

Sementara itu, keponakan Yusmi, Nasriah, menyebut pekerjaan bibinya tercatat sebagai petani atau pekebun. Ia menduga hal tersebut menjadi salah satu penyebab tingginya status desil yang dimiliki Yusmi karena dianggap memiliki aset atau penghasilan yang lebih baik.

Baca juga: JKA Nenek Yusmi Tak Aktif, BPJS Bireuen: Pengaktifan Kembali Dilakukan Melalui Faskes

Nasriah mengatakan, pada Kamis (21/05/2026), dirinya telah mengajukan perubahan status pekerjaan Yusmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan surat keterangan dari Keuchik Gampong Jangka Alue.

Sebelumnya, Yusmi sempat mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan gratis karena kepesertaan JKA miliknya tidak aktif. Pada 19 Mei 2026 lalu, ia mendatangi Puskesmas Jangka untuk berobat sakit gigi.

Saat dilakukan pemeriksaan data, petugas menemukan status BPJS miliknya tidak aktif dan terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dr Ikhsan di kawasan Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan.

Yusmi kemudian diarahkan untuk melanjutkan pengurusan ke tempat praktik dr Ikhsan. Dari sana, ia kembali disarankan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Bireuen di Gampong Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, guna meminta penjelasan terkait status kepesertaannya.

Didampingi keponakannya, Nasriah, Yusmi akhirnya mendatangi kantor BPJS Kesehatan Bireuen untuk mengurus kembali kepesertaannya hingga akhirnya didaftarkan ulang setelah adanya kebijakan terbaru dari Pemerintah Aceh.

Previous articleMenafsir Ulang Nyawoung: Aransemen sebagai Seni Memilih
Next articleBPRS Mustaqim Bireuen Perluas Pembiayaan Syariah untuk Pedagang dan Petani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here