Komparatif ID, Banda Aceh– Rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA perihal paripurna DPRA tentang penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk bakal paslon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, batal.
Baca: DPRA Gelar Rapat Banmus untuk Paripurna Komitmen Pelaksanaan MoU Helsinki
Pantauan Komparatif.ID, Rabu malam (18/9/2023) di ruang serba guna DPRA, hingga pukul 21.30 WIB, dari 41 anggota Banmus, yang hadir tidak mencapai 10 orang. Rapat baru memenuhi quorum bila anggota yang hadir mencapai 21 orang.
Ketua DPRA Zulfadhli hadir sekitar pukul 20. 30 WIB. Sejumlah anggota DPRA yang terlihat hadir yaitu Ali Basrah, Ilham Akbar, Ikhsanuddin Marzuki, dan sejumlah orang lainnya.
Ketua DPRA menunggu anggota Banmus untuk beberapa waktu. Sekitar pukul 21.50 WIB, politisi Partai Aceh meninggalkan ruangan. Dia menuju ruang kerjanya.
Satu persatu anggota Banmus yang hadir turut keluar satu persatu. Kemudian yang tersisa hanya Plh Sekwan DPRA Khudri dan stafnya.
Pukul 22.00 WIB, pegawai sekretariat keluar ruangan.
Komparatif.ID yang hadir, menunggu perkembangan selanjutnya. Akan tetapi makin malam, maka ruang aula serbaguna pun makin kosong. Akhirnya tersisa pegawai bagian cleaning service.