Tak Cukup Quorum, Rapat Banmus  Paripurna Teken Komitmen MoU Helsinki Batal

Rapat banmus batal
Rapat banmus membahas rencana rapat paripurna penandatanganan komitmen pelaksanaan MoU Helsinki untuk bakal calon Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Rabu malam (18/9/2024) batal. Anggota banmus yang hadir tidak mencukupi quorum. Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.

Komparatif ID, Banda Aceh– Rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA perihal paripurna DPRA tentang penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk bakal paslon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, batal.

Baca: DPRA Gelar Rapat Banmus untuk Paripurna Komitmen Pelaksanaan MoU Helsinki

Pantauan Komparatif.ID, Rabu malam (18/9/2023) di ruang serba guna DPRA, hingga pukul 21.30 WIB, dari 41 anggota Banmus, yang hadir tidak mencapai 10 orang. Rapat baru memenuhi quorum bila anggota yang hadir mencapai 21 orang.

Ketua DPRA Zulfadhli hadir sekitar pukul 20. 30 WIB. Sejumlah anggota DPRA yang terlihat hadir yaitu Ali Basrah, Ilham Akbar, Ikhsanuddin Marzuki, dan sejumlah orang lainnya.

Ketua DPRA menunggu anggota Banmus untuk beberapa waktu. Sekitar pukul 21.50 WIB, politisi Partai Aceh meninggalkan ruangan. Dia menuju ruang kerjanya.

Satu persatu anggota Banmus yang hadir turut keluar satu persatu. Kemudian yang tersisa hanya Plh Sekwan  DPRA Khudri dan stafnya.

Pukul 22.00 WIB, pegawai sekretariat keluar ruangan.

Komparatif.ID yang hadir, menunggu perkembangan selanjutnya. Akan tetapi makin malam, maka ruang aula serbaguna pun makin kosong. Akhirnya tersisa pegawai bagian cleaning service.

Artikel SebelumnyaTak Kunjung Laporkan Progres, DPRA Panggil KIP Aceh
Artikel SelanjutnyaBungkam Jabar 1-0, Jawa Timur Akhiri Puasa Emas Sepak Bola di PON XXI
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here