Diantar Simpatisan, Mualem-Dek Fad Daftar ke KIP Aceh

Diantar Simpatisan, Mualem-Dek Fad Daftar ke KIP Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) resmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai Cagub dan Cawagub. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.
Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) resmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai Cagub dan Cawagub. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) resmi mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis (29/8/24).

Setelah melaksanakan shalat Ashar berjamaah di Asrama Haji, keduanya diiringi oleh masyarakat yang antusias untuk mengantar paslon menuju KIP Aceh guna menyerahkan berkas pendaftaran.

Acara tersebut dimulai pada pukul 14.00 dengan konvoi besar-besaran yang diikuti oleh partai-partai koalisi pengusung serta relawan Mualem-Dek Fad.

Konvoi dimulai dari kantor DPP Partai Aceh, di mana Mualem dan Dek Fad memimpin dengan menaiki kendaraan bermotor. Mereka diikuti oleh barisan kendaraan dari partai-partai koalisi dan relawan menuju Asrama Haji.

Baca juga: Muslim Ayub: Bustami Hamzah-Tu Sop Akan Raup 75 % Dukungan Rakyat

Pantuan Komparatif.ID, setibanya di Asrama Haji, Mualem dan Dek Fad melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Mereka dikawal oleh ratusan relawan yang setia mendampingi hingga ke kantor KIP Aceh.

Saat tiba di KIP Aceh, Mualem dan Dek Fad bersama para ketua partai koalisi memasuki gedung untuk menyerahkan berkas pencalonan mereka. Prosesi ini menandai langkah awal resmi mereka dalam kontestasi Pilkada Aceh 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menyampaikan bahwa berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan Mualem-Dek Fad telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, mereka secara resmi terdaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Saiful juga menjelaskan agenda yang akan diikuti oleh para calon ke depan. Agenda tersebut mencakup tes kesehatan di RS Zainal Abidin, tes membaca Al-Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, serta penandatanganan butir-butir MoU Helsinki dan UU No. 11 tentang Pemerintahan Aceh.

Para calon juga diwajibkan menyampaikan visi dan misi mereka di Gedung Paripurna DPR Aceh sebelum akhirnya mengikuti pengundian nomor urut.

Artikel SebelumnyaMukhlis-Razuardi Resmi Mendaftar ke KIP Bireuen
Artikel SelanjutnyaPakai Baju Biru Khas Prabowo-Gibran, Dek Fad: Ini Warna Kemenangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here