Home Teknologi Ikuti Indonesia, Malaysia Juga Blokir Grok AI Milik Elon Musk

Ikuti Indonesia, Malaysia Juga Blokir Grok AI Milik Elon Musk

Ikuti Indonesia, Malaysia Juga Blokir Grok AI Milik Elon Musk
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Kuala Lumpur— Malaysia mengambil langkah serupa dengan Indonesia dengan memblokir akses ke platform kecerdasan buatan Grok milik Elon Musk. Kebijakan tersebut diberlakukan pada Minggu, (11/1/2026) sehari setelah pemerintah Indonesia lebih dulu melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan yang dikembangkan perusahaan xAI itu.

Dalam pernyataan resminya, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyampaikan pembatasan akses terhadap Grok dilakukan setelah ditemukan penggunaan berulang alat tersebut untuk menghasilkan gambar yang dinilai cabul, eksplisit secara seksual, tidak pantas, sangat menyinggung, serta gambar yang dimanipulasi tanpa persetujuan.

Konten-konten tersebut disebut mencakup materi yang melibatkan perempuan dan anak-anak, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius.

MCMC menyatakan telah menerbitkan pemberitahuan kepada perusahaan X dan xAI untuk menuntut penerapan langkah-langkah teknis serta sistem moderasi yang efektif. Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum memadai karena sebagian besar hanya bergantung pada mekanisme pelaporan yang diinisiasi oleh pengguna.

Menurut MCMC, pendekatan tersebut gagal mengatasi risiko yang muncul dari desain dan operasional alat kecerdasan buatan tersebut dan dianggap tidak cukup untuk mencegah dampak negatif maupun memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Kamis, 8 Januari, xAI mengumumkan akan membatasi fitur pembuatan dan pengeditan gambar di Grok hanya untuk pengguna berlangganan berbayar.

Kebijakan itu diambil sebagai respons atas kelalaian yang memungkinkan pengguna di platform X menghasilkan konten bermuatan seksual tentang orang lain, yang dalam banyak kasus dibuat tanpa persetujuan pihak terkait.

Baca juga: Komdigi Blokir Sementara Grok AI Milik Elon Musk

Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah lebih dulu memutus akses sementara terhadap Grok AI. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menangkal produksi dan distribusi konten pornografi berbasis teknologi digital, menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk membuat konten manipulatif dan asusila.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi masyarakat dari risiko konten berbahaya di ruang digital.

Meutya menegaskan penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan platform memastikan tidak adanya muatan informasi elektronik yang dilarang.

Ia juga menekankan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.

Previous articleDana Otsus Aceh Turun Rp500 Miliar, Alokasi 2026 Rp4 Triliun
Next articleCegah Inflasi, Menu Telur MBG Bakal Diganti Ikan Selama Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here