Home Teknologi Komdigi Blokir Sementara Grok AI Milik Elon Musk

Komdigi Blokir Sementara Grok AI Milik Elon Musk

Komdigi Blokir Sementara Grok AI Milik Elon Musk
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Kenneth Cheung.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara terhadap Grok AI, platform kecerdasan buatan milik Elon Musk, sebagai upaya menangkal produksi dan distribusi konten pornografi berbasis teknologi digital.

Kebijakan ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya dalam pembuatan konten manipulatif dan asusila.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan pemutusan akses sementara tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi masyarakat dari risiko konten berbahaya di ruang digital.

Menurutnya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan platform memastikan tidak adanya muatan informasi elektronik yang dilarang.

Baca juga: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp12.000 Triliun, Tiga Kali Lipat APBN Indonesia

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Meutya menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Selain memutus akses Grok AI, pemerintah juga telah meminta platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dan berada dalam satu ekosistem dengan Grok di bawah perusahaan xAI, untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan teknologi tersebut.

Indikasi manipulasi konten pengguna melalui teknologi AI Grok diketahui telah menuai kecaman di sejumlah negara. Di Indonesia, aparat penegak hukum bahkan mengancam akan memproses pidana pengelola Grok setelah Kementerian Komdigi melaporkan dugaan manipulasi foto pribadi atau deepfake bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Previous articleSekolah Masih Berlumpur, Disdik Aceh Kebut Pemulihan Agar Belajar Kembali Normal
Next articlePemda Boleh Gunakan Kayu Hanyut Sisa Banjir Untuk Bangun Huntara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here