
Komparatif.ID, Tokyo— Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata mengumumkan aturan baru yang melarang penggunaan power bank selama penerbangan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan menyusul sejumlah insiden yang melibatkan perangkat tersebut.
Dilansir The Japan Times, Selasa (21/4/2026), penumpang tidak lagi diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya ponsel pintar maupun perangkat elektronik lainnya selama berada di dalam pesawat.
Selain itu, penumpang juga tidak diizinkan mengisi ulang baterai power bank melalui sumber listrik di dalam kabin.
Dalam aturan baru tersebut, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank ke dalam kabin. Masing-masing perangkat dibatasi kapasitasnya hingga 160 watt-jam.
Baca juga: Kepala BPMA Sebut Blok Andaman I Dilirik Perusahaan Migas Jepang
Ketentuan lain yang telah berlaku sebelumnya tetap dipertahankan, yaitu power bank wajib dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi terdaftar.
Penumpang juga diwajibkan menyimpan perangkat tersebut dalam jangkauan selama penerbangan, bukan di kompartemen atas atau area penyimpanan lainnya. Langkah ini diambil agar kru kabin dapat dengan cepat menangani jika terjadi masalah seperti panas berlebih, asap, atau potensi kebakaran.
Pemerintah Jepang mengatakan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas. Penumpang yang kedapatan menggunakan power bank atau membawa lebih dari dua unit dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal sebesar ¥1 juta.
Pengetatan aturan ini dilakukan setelah adanya sejumlah insiden yang melibatkan baterai lithium-ion pada pengisi daya portabel, baik di Jepang maupun di luar negeri. Beberapa kejadian dilaporkan menyebabkan perangkat terbakar atau mengeluarkan asap saat berada di dalam pesawat.
Kebijakan domestik ini juga sejalan dengan standar internasional terbaru yang diadopsi oleh International Civil Aviation Organization, yang menetapkan pedoman keselamatan penerbangan global.












