Anggota DPRA Jangan Khianati Rakyat Demi Kepentingan Parpol dan Golongan

Anggota Dpra jangan khianati rakyat
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Senin (30/9/2024) menyalami anggota DPRA yang dilantik untuk periode 2024-2029. Ia berpesan anggota DPRA jangan khianati rakyat. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, mengimbau anggota DPRA jangan khianati rakyat demi kepentingan partai politik dan golongan.

Imbauan agar DPRA jangan khianati rakyat disampaikan saat menyampaikan pidato sambutan pada Rapat Paripurna DPR Aceh, Senin (30/9/2024) dengan agenda Pemberhentian anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam sambutan mewakili Mendagri Tito Karnavian, Safrizal  menyebutkan rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda khusus pengucapan sumpah ini, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum legislatif.

Baca: PA Tunjuk Zulfadli Ketua Sementara DPRA

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri itu, pada kesempatan tersebut mengingatkan setiap anggota DPR Aceh memiliki ikatan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah.

Meski mewakili partai politik, anggota DPRA harus mengingat bahwa mereka  merupakan perwujudan aspirasi rakyat. Mereka duduk di DPR Aceh karena dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu ia berharap anggota DPRA jangan khianati rakyat.

“Sebesar apa pun kepentingan partai politik, harus di bawah kepentingan rakyat. Kepentingan publik harus berada di atas kepentingan pribadi, parpol, maupun golongan,” katanya.

Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu fungsi pembentukan qanun, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan qanun, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPR Aceh adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik.

Hal yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

“Perlu menjadi catatan bahwa qanun inisiasi DPR Aceh harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” kata Safrizal.

Sementara fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.”

Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

Safrizal mengingatkan bahwa sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR Aceh dan gubernur harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Artikel SebelumnyaPA Tunjuk Zulfadhli Sebagai Ketua DPRA Sementara
Artikel SelanjutnyaSoal Saran Penutupan PT Mifa, Pansus DPRA Dinilai Tendensius
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here