Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Aceh Tembus Rp949,3 Miliar

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Aceh Tembus Rp949,3 Miliar Foto: Kemenkeu.
Foto: Kemenkeu.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh melaporkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan hingga kuartal ketiga tahun 2024 mencapai Rp949,3 miliar.

Angka tersebut tumbuh sebesar 465,61 persen secara year on year (YoY), dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan pencapaian ini menunjukkan hasil positif dari upaya pengawasan dan pengumpulan penerimaan negara di sektor tersebut.

“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan Aceh hingga kuartal ketiga 2024 sebesar Rp949,3 miliar atau tumbuh 465,61 persen dibandingkan tahun lalu,” terangnya dalam siaran resmi DJBC Provinsi Aceh, Jumat (4/10/2024).

Leni Rahmasari menjelaskan dari total penerimaan tersebut, sektor kepabeanan dan cukai menyumbang Rp239,39 miliar, atau sekitar 126,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp189,8 miliar.

Baca jugaBea Cukai Buka 1.230 Lowongan CPNS, Termasuk Pawang Anjing

Penerimaan dari sektor ini tumbuh 185,33 persen secara YoY, dengan penerimaan bea masuk sebesar Rp228,01 miliar sebagai kontributor utama.

Selain itu, penerimaan cukai mencapai Rp5,45 miliar, dan penerimaan dari bea keluar sebesar Rp5,93 miliar. Salah satu faktor yang mendominasi penerimaan bea masuk adalah importasi gas alam dalam bentuk gas propana dan butana. Selain itu, pembayaran cukai dari produk tembakau juga berkontribusi pada penerimaan cukai.

“Importasi gas alam berupa gas propana dan butana mendominasi penerimaan dari sektor bea masuk. Sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor cukai,” lanjutnya.

Dari sisi perpajakan, penerimaan dari kegiatan kepabeanan dan cukai juga menunjukkan hasil yang mengesankan, dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor mencapai Rp558,09 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar Rp121,81 miliar, serta penerimaan perpajakan lainnya sebesar Rp709,91 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan dari kegiatan kepabeanan dan cukai, baik dari bea, cukai, maupun perpajakan, mencapai Rp949,3 miliar.

Leni Rahmasari menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengamankan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Aceh.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di wilayah-wilayah seperti Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya. Selain itu, DJBC Provinsi Aceh juga berupaya mendukung peningkatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh.

Pemberian asistensi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan produksi produk yang berorientasi ekspor juga menjadi salah satu fokus, guna memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Leni menyatakan bahwa DJBC Provinsi Aceh juga terus memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di sektor kepabeanan dan cukai.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan usaha di sektor tersebut agar berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Berbagai upaya lain juga tengah dilakukan, baik dari sisi pengawasan maupun fasilitasi kegiatan ekspor, guna memastikan bahwa Provinsi Aceh dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara, terutama di sektor kepabeanan dan cukai.
Artikel SebelumnyaZulfadhli Kembali Jadi Ketua, Ini Komposisi Pimpinan DPRA 2024-2029
Artikel SelanjutnyaYaman, Negara Dengan Ekonomi Terlemah di Asia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here