Komparatif.ID, Jakarta— Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah terus menguat dan kini menembus level psikologis Rp18.000. Pergerakan tersebut terjadi di tengah dinamika pasar keuangan global yang masih memberikan tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Investing pada Kamis (4/6/2026), dolar AS menguat 49,4 basis poin atau 0,28 persen menjadi Rp18.015. Dalam perdagangan harian, mata uang AS bergerak dalam rentang Rp17.937 hingga Rp18.024.
Sementara itu, data Google Finance menunjukkan dolar AS sempat berada di level Rp18.010 per pukul 23.23 UTC atau sekitar 06.23 WIB. Namun, beberapa saat kemudian mata uang tersebut turun ke level Rp17.971 pada pukul 00.15 UTC atau sekitar 07.15 WIB.
Penguatan dolar AS juga tercermin dalam data Bloomberg. Berdasarkan data tersebut, nilai tukar dolar menguat hingga 0,71 persen secara harian dan terakhir berada di posisi Rp17.966 per dolar AS.
Di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF), rupiah telah menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS. Pada pukul 07.25 WIB, rupiah diperdagangkan di posisi Rp18.010 per dolar AS atau melemah sekitar 0,05 persen dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Baca juga: Rupiah Kembali Loyo, Tembus 17.630 per Dolar AS Pagi Ini
Menanggapi pelemahan rupiah yang berlanjut, Bank Indonesia (BI) mengatakan akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global maupun domestik. Bank sentral juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya akan terus hadir di pasar dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas nilai tukar serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.
“BI terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar valuta asing, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sebesar US$25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2026.













