Muslim Ayub Minta DKPP Bekukan KIP Kota Subulussalam

Muslim Ayub Kip kota subulussalam pansus dpra
Anggota DPR RI terpilih Muslim Ayub.Foto: Dok MA.

Komparatif.ID, Subulussalam—Gara-gara KIP Kota Subulussalam gagal menerjemahkan orang Aceh, yang menyebabkan bakal paslon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat, telah menyebabkan kegoncangan dan gelombang protes di sana. Meski kemudian KIP Subulussalam menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat mengikuti Pilkada Kota Subulussalam tahun 2024, tapi independensi dan integritas para komisionernya telah diragukan.

Publik Kota Subulussalam kaget luar biasa, tatkala KIP Kota Subulussalam menyatakan bakal paslon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat. Apalagi, alasannya karena Affan Alfian Bintang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak termasuk orang Aceh sesuai yang diamanatkan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Affan Alfian Bintang bukan pendatang baru di blantika perpolitik Kota 1000 Air Terjun. Politisi tersebut merupakan Wakil Walikota dua periode. Ia menang pada Pilkada 2008, 2013. Kemudian Affan terpilih sebagai Walikota Kota Subulussalam periode 2019-2024.

Baca: KIP Aceh Berbahaya, Pansel & Komisi I wajib jelaskan Proses Rekrutmen

Pada Minggu, 22 September 2024, empat dari lima komisioner KIP Kota Subulussalam menyatakan pasangan Affan-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat. Publik kaget, gelombang protes terjadi. Pendukung pasangan tersebut menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Satu-satunya komisioner KIP setempat yang tidak sepakat bahwa Affan Alfian bukan orang Aceh hanyalah Arman Bako. Ia menolak menandatangani surat keputusan KIP.

Tim hukum Affan bergerak. Simpatisan terus melakukan unjuk rasa. Mereka protes bahwa cara KIP menerjemahkan orang Aceh sangat politis. Meninggalkan sudut pandang antropologis. Secara turun-temurun orang-orang Singkil dan Subulussalam sepakat, siapa saja yang hidup di sana, maka ia adalah Aceh. Aceh merupakan kesatuan suku bangsa dalam makna luas. Bukan kelompok etnik dalam arti sempit.

KIP Aceh kemudian menerbitkan surat yang menganulir keputusan KIP Kota Subulussalam. Surat bertarikh Senin, 23 September 2024 tersebut, dalam salah satu pointnya menyebutkan sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan pada…….., maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasar surat tersebut, KIP Kota Subulussalam mencabut keputusan lama, dan menerbitkan keputusan baru, yang menyatakan bahwa pasangan Affan Alfian-Irwan Faisal memenuhi syarat. Mereka pun diundang ke Aula Kantor KIP, pada Selasa, 24 September 2024, untuk keperluan mengambil nomor urut.

Politisi Partai NasDem Muslim Ayub, yang juga anggota DPR RI terpilih, Selasa (24/9/2024) melihat bahwa KIP Subulussalam telah melakukan tindakan melawan hukum. Empat komisioner juga dinilai telah melanggar azas penyelenggara pemilu yaitu profesionalitas, berkepastian hukum, mandiri, tertib, adil, dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, Muslim Ayub meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindak para komisioner KIP Kota Subulussalam yang terlibat dengan cara memecat mereka.

“Demokrasi akan sangat berbahaya bila dijalankan oleh orang-orang yang tidak menjunjung tinggi tugas dan fungsinya. Saya melihat empat komisioner tersebut tidak independen, tidak mandiri, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional,” sebut Muslim Ayub.

Politisi tersebut menyatakan bila DKPP tidak memberhentikan keempat komisioner, maka pelaksanaan tahapan selanjutnya pilkada di Subulusalam akan sangat rawan. Bisa-bisa akan timbul gejolak baru, karena publik sudah tidak percaya lagi terhadap kenetralan penyelenggara.

Untuk itu Muslim Ayub menyarankan DKPP memanggil komisioner KIP Kota Subulussalam. “Mereka harus diperiksa dan harus dihukum atas ketidaknetralan yang telah dilakukan. Mengapa saya katakan tidak netral? Karena upaya mereka mendefinisikan orang Aceh terhadap Affan Alfian Bintang sangat politis. Ini berbahaya bila mereka dibiarkan mengelola pesta demokrasi. Publik sudah tidak lagi percaya,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaAceh Berhasil Ubah Persepsi Negatif Lewat PON XXI 2024
Artikel SelanjutnyaPilkada Subulussalam dan Polemik Identitas
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here