KIP Aceh Berbahaya, Pansel & Komisi I wajib jelaskan Proses Rekrutmen

KIP Aceh
Teuku Alfian, S.H. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– KIP Aceh telah melanggar hukum dalam proses awal penetapan bakal paslon menjadi paslon wagub dan cawagub Aceh beberapa hari lalu. Pihak KIP Aceh sempat menetapkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat.

Meski kemudian KIP Aceh menetapkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon, tidak mengurangi tindakan melawan hukum yang telah dilakukan.

Baca: KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

Baca: KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

Demikian disampaikan Teuku Alfian, S.H, selaku Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Provinsi Aceh, Senin (24/9/2024).

Teuku Alfian mengatakan publik Aceh dapat mempertanyakan dan menuntut pansel dan Komisi I DPRA yang telah melakukan proses penjaringan dan perekrutan komisioner KIP Aceh periode ini.

Ketua Komisi  I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, berikut anggota komisi tersebut harus bertanggung jawab penuh menjelaskan kepada publik apa pertimbangan akhir dalam menentukan dan memutuskan komisioner terpilih.

Teuku Alfian mengatakan, mengapa publik harus mempertanyakan? karena tindakan KIP menggunakan dasar hukum Qanun Aceh  Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf e sebagai syarat yang belum dipenuhi oleh kandidat, sangat tidak beralasan.

Menggunakan qanun tersebut menurut pengacara tersebut merupakan tindakan sadar dan nyata melawan dan melanggar hukum? Qanun itu sudah tidak relevan lagi digunakan karena sudah dibatalkan oleh Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Kenapa KIP Aceh berani senekat itu? Sulit mencari alasan logis faktor ini karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan semata. KIP memiliki perangkat yang lengkap untuk bisa mengetahui segala hal terkait kepemiluan,” sebut Alfian.

Advokat tersebut juga mengatakan, bila memang KIP tidak tahu, lalu siapa orang atau kelompok yang mengarahkan para komisioner supaya nekat melanggar hukum?  Ini harus terang benderang jika mereka keberatan bila dituding tidak independen

“Seharusnya mereka sudah paham dan menguasai Qanun No 7 Tahun 2024 terkhusus Pasal 24 huruf e, yang sudah sah berlaku sejak tanggal 5 Juni 2024. Qanun tersebut sudah resmi diundangkan dalam lembaran daerah pada tanggal dimaksud,” kata pria ramah tersebut.

Ia menyatakan juga bila ada aroma tak sedap yang dilakukan oleh KIP Aceh. Karena tidak masuk akal apabila sekaliber komisioner KIP Aceh tidak memahami azas adagium fictie di dalam hukum. Di mana setiap orang dianggap tahu terhadap pemberlakukan dan pelaksanaan undang-undang sejak diundangkan.

Apalagi dalam hukum juga dikenal azas lex posteriori derogat legi priori, di mana aturan terbaru membatalkan aturan terdahulu.

“Patut diduga ada sisi gelap dan interest sepihak dalam proses rekrutmen. Sisi gelap ini melahirkan komisioner terpilih yang dengan mudahnya menjerumuskan lembaga KIP. Tindakan mereka telah menjerumuskan KIP sebagai lembaga yang semakin dicurigai publik akan berbahaya bagi demokrasi dan pemilu fair di Aceh,” kata Alfian.

Pada kesempatan tersebut, Alfian juga mengatakan publik berhak melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan langkah ini sangat penting, untuk mengadang mentalitas suka suka, dan menghentikan karakter bertindak semaunya.

Para komisioner menurut Alfian telah menodai azas-azas penyelenggara pemilu, seperti profesionalitas, berkepastian hukum, mandiri, tertib, adil, dan akuntabilitas.

“Menurut saya mereka mengabaikan sepenuhnya azas-azas itu,” katanya.

Sebagai pejabat negara yang ditugaskan menyelenggarakan pemilu, mereka sudah disumpah untuk taat kepada perundang-undangan, segala peraturan, dan azas. Tapi itu tidak dipenuhi.

Tragisnya, KIP Aceh belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada peserta pilkada dan seluruh masyarakat Aceh. Mereka seharusnya meminta maaf atas kesalahan yang nyata diakuinya sendiri sebagai kesalahan melalui perubahan keputusan yang dibuat.

“Ini tragedi beruntun dan sangat memalukan kita semua, sekaligus pembelajaran demokrasi terburuk dan fatal oleh pejabat negara penyelenggara pemilu di Aceh, sejak Aceh mendapat kekhususan.”

Artikel SebelumnyaKena Tipu, Seorang Petani Asal Aceh Utara Terlantar di NTB
Artikel SelanjutnyaIngin Gaji Besar? Kamu Harus Bekerja di 10 Negara Ini
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

1 COMMENT

  1. Sebelum berbicara mengenai profesionalitas. Dulu kan sempat beredar rumor, klo anggota KIP Aceh sekarang itu adalah titipan, ada yang bayar juga buat jadi anggota, kan. Jadi, klo masuk aja menggunakan cara-cara yang nggak baik, ya otomatis orang lain juga akan menganggap mereka nggak punya integritas apalagi bicara profesionalitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here