Komparatif.ID, Jakarta— Dalam sidang pembacaan sidang putusan sengketa Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim menyebut tidak menemukan landasan hukum terkait ketidaknetralan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keuntungan bagi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan indikasi-indikasi yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan untuk dilakukan tindakan terkait dengan ketidaknetralan Presiden yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak terkait,” baca Hakim MK Ridwan Mansyur, Senin (22/4/2024).
Ridwan menjelaskan landasan hukum tersebut tidak ditemukan karena parameter ketidaknetralan dan bentuk pelanggaran etik belum diatur di Undang-Undang.
Baca juga: Digugat Perludem, MK Hapus Batas Parlemen 4 Persen
“Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan Presiden dalam Pemilu termasuk dalam wilayah etik belum diatur tegas dalam perundang-undangan,” lanjut Hakim Ridwan.
Mahkamah Konstitusi menyarankan parameter ketidaknetralan ini kedepannya harus diatur dalam Undang-Undang agar hal serupa dapat dicegah. “Terlepas dari anutan asas legalitas demikian, Mahkamah menegaskan perlunya perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil,” ungkap Ridwan.