Komparatif.ID, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan sidang putusan sengketa Pemilu dan Pilpres menyebut pembagian bansos (bantuan sosial) oleh Presiden Joko Widodo bukan pelanggaran hukum.
“Menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif,” baca Hakim MK Ridwan Mansyur di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Meski demikian, MK menjelaskan, berdasarkan fakta hukum Majelis Hakim menemukan indikasi ketiadaan antisipasi Presiden atas dampak kunjungan dan pembagiaan bansos terhadap ketidakadilan penyelenggaraan Pemilu.
“Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan Presiden dengan tujuan menguntungkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2,” jelas Hakim Ridwan.
Baca juga: MK Tidak Temukan Landasan Hukum Terkait Ketidaknetralan Presiden
Meski demikian, MK menegaskan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran bansos pada saat atau mendekati masa Pemilu harus diatur secara jelas, agar pembagian bansos tidak diartikan sebagai intensi untuk mempengaruhi pemilih.
“Mahkamah tidak menemukan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih. Meski demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas,” baca Hakim Ridwan Mansyur.