Komparatif.ID, Jakarta– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Dadan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Dadan tidak bertindak sendiri dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menetapkan Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan pengaturan dalam sejumlah proses pengadaan di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.
Tindakan tersebut disebut berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah paket pengadaan yang diduga bermasalah. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Baca juga: Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Nanik
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang semestinya berfungsi sebagai pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan BGN.
Syarief menjelaskan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diketahui terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh insentif dalam jumlah besar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Menurut penyidik, yayasan yang terafiliasi tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.
Akibat perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengungkap secara rinci total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Dadan dan dua tersangka lainnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.













