Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang SMA di Aceh tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Seluruh proses penerimaan siswa baru juga akan dilakukan secara daring guna menjamin transparansi dan ketertiban pelaksanaan seleksi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dimulainya tahapan penerimaan murid baru pada Juni 2026. Dinas Pendidikan Aceh telah menginstruksikan seluruh kepala cabang dinas dan kepala sekolah SMA agar tidak melakukan pungutan terhadap calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas.
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh kepala cabang dinas dan kepala sekolah tingkat SMA agar tidak mengutip biaya pendaftaran apa pun kepada siswa baru yang akan melanjutkan studi,” kata Murthalamuddin, Kamis (4/6/2026).
Dinas Pendidikan Aceh memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang SMA dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, penerimaan murid baru melalui aplikasi daring dilakukan untuk menjamin transparansi pelaksanaan seleksi serta menjaga ketertiban penerapan sistem zonasi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan pendidikan yang bersih, berkualitas, dan berintegritas di Aceh.
Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh meminta seluruh sekolah memasang spanduk dan banner yang memuat informasi mengenai mekanisme serta sistem penerimaan murid baru yang berlaku.
Baca juga: Bangun Budaya Literasi, Kadisdik Aceh Dorong Guru Tulis Buku
Langkah itu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses seleksi yang berlangsung di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
Murthalamuddin menegaskan proses seleksi penerimaan murid baru tingkat SMA akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meluluskan calon siswa dengan imbalan uang maupun hadiah.
“Artinya, tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan dengan imbalan uang atau hadiah. Kami minta kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dalam penerimaan siswa baru yang berlangsung mulai Juni 2026,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Aceh juga meminta para orang tua murid untuk segera melapor melalui layanan pengaduan apabila menemukan indikasi pungutan liar, gratifikasi, praktik percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
Menurut Murthalamuddin, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan sistem penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan menindak tegas setiap sekolah yang melakukan kecurangan dan tidak menjalankan sistem penerimaan siswa baru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran SPMB Aceh 2026 berlangsung pada 10 hingga 14 Juni. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi berkas dilakukan pada 11 sampai 15 Juni.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 18 Juni 2026. Setelah itu, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada 20 hingga 23 Juni. Pelaporan ke sekolah juga dijadwalkan berlangsung pada rentang waktu yang sama, yakni 20 sampai 23 Juni 2026.













