KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Taat Aturan Saat Masa Tenang

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Taat Aturan Saat Masa Tenang
KPI Aceh ingatkan lembaga penyiaran patuhi aturan masa tenang Pilkada Serentak 2024. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memperingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan siaran selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung mulai Minggu hingga Selasa, 24-26 November 2024.

Aturan ini, yang dituangkan dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024, bertujuan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara jujur dan adil.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Harun, melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Murdeli, menegaskan lembaga penyiaran dilarang menayangkan program atau konten yang berpotensi memberikan keuntungan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

Baca juga: Masa Tenang Mulai Besok, KPU Perintahkan APK Langsung Dicabut

Larangan ini mencakup segala bentuk liputan jurnalistik yang berkaitan dengan kegiatan kampanye atau aktivitas para peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Supaya pelaksanaan pilkada berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh,” ucap Murdeli, Sabtu (23/11/2024).

Selama masa tenang, lembaga penyiaran tidak diperbolehkan menyajikan narasi, gambaran, atau konten yang mendukung, memojokkan, menghasut, atau memfitnah peserta Pilkada.

Selain itu, mereka dilarang memproduksi program bertemakan pandangan politik, visi misi, rekam jejak, atau aktivitas politik dari peserta pemilihan. Bahkan, penayangan ulang debat publik dalam bentuk cuplikan maupun secara penuh juga dilarang.

Larangan lain yang ditegaskan oleh KPI Aceh mencakup siaran iklan, rekam jejak partai atau pasangan calon, serta konten lain yang mengarah pada kegiatan kampanye.

Jajak pendapat atau polling terkait pasangan calon juga dilarang disiarkan selama masa tenang maupun pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, hasil hitung cepat hanya boleh ditayangkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat, dengan catatan bahwa lembaga penyiaran wajib mencantumkan keterangan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi KPU atau KIP, melainkan berasal dari lembaga survei terdaftar.

KPI Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Aceh untuk patuh terhadap peraturan ini demi menjaga kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada Serentak 2024.

Murdeli juga mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan ini serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Artikel SebelumnyaManchester City Hancur Lebur di Etihad, Spurs Pesta Gol
Artikel SelanjutnyaAntisipasi Gangguan, Panwaslih Aceh Petakan TPS Rawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here