Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung mulai besok, 24 November hingga 26 November 2024.
Melansir ANTARA, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan masa tenang adalah periode yang sangat penting untuk memastikan suasana Pilkada tetap kondusif, tanpa gangguan dari aktivitas politik yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
KPU RI, kata Afifuddin, akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta tim kampanye untuk memastikan bahwa alat peraga yang digunakan dalam kampanye sudah dicopot dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi APK yang beredar setelah masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. “Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” kata Afifuddin, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Jubir Bustami Minta KPU RI Bekukan KIP Aceh
Afifuddin berharap agar seluruh peserta Pilkada 2024 dapat mematuhi peraturan yang ada hingga hari terakhir masa kampanye. Sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu, KPU ingin memastikan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanpa adanya pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan pihaknya akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024. Ia menjelaskan tujuan patroli ini adalah untuk menjaga agar proses masa tenang dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patroli pengawasan akan melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dan aparat keamanan setempat. Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk turut serta dalam patroli pengawasan ini, demi memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.
Menurut Bagja, pengawasan pada masa tenang sangat penting, karena pada periode ini tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu ketenangan masyarakat atau pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam waktu dekat, tahapan Pilkada 2024 akan memasuki periode krusial yaitu pemungutan suara pada 27 November 2024, yang akan diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
KPU dan Bawaslu berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan aman dan tanpa adanya gangguan.