Komparatif.ID, Pyongyang—Presiden Korut Kim Jong Un dilaporkan mengeksekusi 30 pejabat daerah, karena gagal melakukan mitigasi bencana. Mereka dieksekusi karena gagal memberikan penanganan pada banjir besar yang melanda wilayah utara Korea Utara pada JuLi 2024.
Banjir besar yang melanda Korea Utara pada Juli lalu, menewaskan ribuan orang.
Presiden Korut Kim Jong Un, seperti dilaporkan TV Chosun, Kamis (5/9/2024) yang melansir The Strait Times dan Independent, mengeksekusi 30 pejabat daerah yang wilayahnya dilanda banjir besar.
Baca: Ada yang Berharap Mukhlis Gagal Uji Baca Quran
Kim Jong Un mengeksekusi 30 pejabat daerah itu pada Agustus 2024. Kabar tentang eksekusi itu disampaikan oleh seorang pejabat tinggi Korea Selatan yang enggan menyebutkan nama.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang menangani hubungan dengan Korea Utara menolak berkomentar.
Akan tetapi, informasi tersebut patut diduga benar, karena pada pertemuan darurat Partai Pekerja Korea (Chosŏn Rodongdang)yang digelar akhir bulan Juli lalu, Kim Jong Un akan menghukum dengan tegas mereka yang ‘sangat mengabaikan’ tugas mereka dan bertanggung jawab atas jatuhnya korban.
Banjir besar terjadi di Provinsi Chagang pada Juli 2024, menyebabkan lebih dari 15.000 orang mengungsi. Menurut laporan berita Korea Utara, banjir tersebut menyebabkan kerusakan luas di Kota Sinuiju di barat laut dan Uiju di dekatnya, dengan lebih dari 4.100 rumah, 7.410 hektare lahan pertanian, dan banyak jalan, bangunan, dan jalur kereta api yang terkena dampak.
Aparat propaganda Korea Utara menyebarkan foto-foto Kim Jong Un mengawasi upaya penyelamatan setelah bencana, tetapi tidak melaporkan adanya kematian. Sekitar 5.000 orang berhasil diselamatkan, kata Korea Central News Agency (KCNA).
Setelah banjir melanda, Kim menyatakan Korea Utara tidak akan menerima bantuan internasional apa pun. Dia meminta para pejabat untuk merelokasi ribuan penduduk yang mengungsi ke ibu kota Korut, Pyongyang.