Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh baru pada tahun 2024. Keempat rancangan tersebut diusulkan oleh Komisi I, III, V, dan VI DPRA.
“Sesungguhnya ini merupakan keinginan bersama dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan qanun-qanun yang menjadi prioritas kita,” ujar Safaruddin, di Gedung Parlemen, setelah rapat Paripurna DPRA pada Senin (22/4/2024).
Keempat rancangan qanun tersebut antara lain Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Guru.
Safaruddin mengatakan, terkait dengan qanun hak-hak disabilitas, DPRA memberikan perhatian khusus untuk penyandang disabilitas agar dapat diatur dengan baik oleh Pemerintah Aceh.
Baca juga: DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh
Selain itu, DPRA juga telah mengesahkan empat rancangan qanun usul inisiatif DPRA dari Komisi I, III, IV, dan VI. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPR Aceh untuk mengatur berbagai hal, termasuk memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
“Satu di antara rancangan qanun tersebut adalah keinginan DPR Aceh untuk memberikan ruang yang sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas,” jelas Safaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa DPR Aceh telah mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan nomor register bagi beberapa qanun yang telah disepakati bersama. Hal ini bertujuan agar qanun-qanun tersebut dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.