Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023 pada sidang paripurna DPR Aceh, Senin (22/4/2024).
Pansus ini akan mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2023 dan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait hal tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRA Safaruddin, panitia khusus ini akan melakukan evaluasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh dan hasilnya akan disampaikan melalui rekomendasi.
“LKPJ Gubernur merupakan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. DPR Aceh berwenang mengevaluasi LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur,” jelas Safaruddin.
Baca juga: Bustami Sampaikan LKPJ Gubernur Aceh 2023
Sebelumnya, DPRA menetapkan Pansus melalui keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRA, Khudri, S.Ag, M.A. Panitia khusus ini memiliki tugas untuk menyiapkan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh.
Selain itu, DPRA juga telah menetapkan bahwa posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus LKPJ Gubernur Aceh akan dipilih oleh anggota panitia khusus yang telah ditetapkan.
Pembentukan panitia khusus ini menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan di Aceh. Dengan adanya evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Aceh ke depan.