Komparatif.ID, Redelong– Setiap Jumat, AI (26) memperkosa putri sambungnya di kediaman mereka di Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah. Setiap Jumat, AI melakukan aksinya, sejak Bunga–bukan nama sebenarnya – berusia lima tahun.
AI benar-benar dapat disebut serigala berbulu domba. Pagar makan tanaman, penggunting dalam lipatan. Demikian tamsilan yang diberikan warga, sejak kasus dugaan kezaliman yang AI lakukan terkuak.
Baca: 6 Pemuda Aceh Selatan Perkosa Seorang Siswi SMA
Dugaan perbuatan busuk AI terkuak setelah Bunga mengalami pendarahan, seusai diperkosa kesekian kali oleh AI di dalam kamar di rumah mereka.
Pada 2 Februari 2024, AI kembali melakukan perbuatan bejatnya yang telah menjadi rutinitas setiap Jumat. Mengapa AI memilih beraksi setiap Jumat? Karena pada hari tersebut istrinya sedang bekerja di luar, dan baru kembali pukul 16.00 WIB.
Aksi setiap Jumat tersebut dilakukan pukul 11.00 WIB, setelah Bunga pulang sekolah. AI yang sudah terbiasa, seperti aksi setiap Jumat lainnya, ia segera memaksa putri tirinya melayani nafsu iblisnya.
Tapi kali ini terjadi hal di luar prediksi. Kemaluan Bunga mengalami pendarahan. Tapi dasar tak punya hati, AI malah menyuruh putri sambungnya menyumbat organ intim anak tirinya menggunakan kain.
Pria yang bekerja sebagai pekebun tersebut, berpesan bila ibu Bunga bertanya mengapa, jawab saja bila Bunga jatuh di kamar mabdi. Bunga mengangguk.
Kali ini Bunga tak mampu menutupi rasa sakit yang ia alami. Apalagi organ reproduksinya terus mengeluarkan darah. Tatkala ibunya pulang dan mendapati putrinya dalam kondisi memprihatinkan. Sembari menangis Bunga mencoba menahan laju keluar darah menggunakan kain.
Sang ibu yang panik segera melarikan Bunga ke bidan. Dari bidan dilarikan ke RSUD Muyang Kute,Redelong. Korban harus dirawat tiga hari tiga malam.
Dari sana terungkaplah kisah kelam. Bunga buka mulut bahwa sejak umurnya lima tahun, ayah tirinya selalu melakukan pelecehan seksual terhadap sang belia.
Bak disambar petir di siang bolong. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu naik darah. Dadanya bergolak. Tarikan nafasnya dipenuhi amarah. Meledak-ledak seperti gelombang lahar Gunung Marapi.
Dengan perasaan marah dan kecewa, ia membuat laporan ke polisi. Satu hari setelah kejadian terakhir, ibu Bunga membuat pengaduan ke polisi.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi persnya Senin (22/4/2024) menerangkan, pelaku telah ditangkap.
AI dikenakan pasal 50 Jo pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.