Komparatif.ID, Jakarta— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menolak memberikan komentar terkait lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam beberapa hari terakhir.
Lonjakan signifikan ini membuat perolehan suara PSI berdasarkan hitung cepat dan hitung manual KPU memiliki selisih yang cukup jauh, memunculkan dugaan adanya intervensi politik. Bahkan, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut lonjakan suara PSI sebagai anomali yang sangat sukar terwujud.
“Perolehan suara PSI “meledak” hanya dalam beberapa hari terakhir saja. Biasanya kalau data masuk di Sirekap sudah besar dan proporsional, suara partai-partai tidak akan sedinamis ini,” tweet Burhanuddin, Sabtu (2/3/2024).
Menurut data yang dirilis oleh KPU, perolehan suara PSI mengalami lonjakan yang signifikan dalam waktu singkat. Pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB, PSI hanya mendapatkan 2,86 persen suara atau sekitar 2.171.907 suara.
Namun, dalam waktu yang relatif singkat hingga Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB, suara PSI tiba-tiba melonjak menjadi 3,13 persen atau sekitar 2.402.268 suara.
Baca juga: Suara PSI Naik Signifikan, PPP Capai 4,01 %
Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat paling bawah hingga nasional, sehingga belum dapat memberikan komentar terkait fenomena lonjakan suara PSI.
“Berkenaan dengan jumlah perolehan suara lalu dikaitkan dengan quick count itu tentu belum bisa kami komentari,” ujar Idham kepada awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Sementara itu, hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei menunjukkan perolehan suara PSI yang jauh lebih rendah daripada hasil yang dirilis oleh KPU. Sebagai contoh, survey Litbang Kompas mencatat PSI hanya meraup 2,8 persen suara berdasarkan data hitung cepat yang telah terkumpul 100 persen.
Menanggapi kabar adanya intervensi dari Istana Negara, Idham Kholik menekankan pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi melibatkan banyak pihak dan berjalan dengan baik.
“Pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara itu melibatkan banyak pihak, melibatkan banyak KPPS yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan sangat baik sampai dini hari ya,” terang Idham
Di sisi lain, Idham Holik juga menegaskan meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU mungkin berbeda, rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano.
Terkait dengan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu, KPU tetap mengacu pada rekapitulasi berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPK) di tingkat lokal hingga KPU tingkat nasional.