Home Khazanah Wakaf Baitul Asyi dan Nazhir Pertama yang Wafat di Susoh

Wakaf Baitul Asyi dan Nazhir Pertama yang Wafat di Susoh

Wakaf Baitul Asyi dan Nazhir Pertama yang Wafat di Susoh
Syaikh Muhammad Marhaban bin Syaikh Muhammad Shalih bin Syaikh Abdussalam at-Tirawi (w. 1302 H / 1885 M), Qadhi Malikul Adil masa Sultan Alaiddin Ibrahim Mansur Syah (w. 1286 H / 1870 M). Foto: HO for Komparatif.ID.

Nama al-Hajj Habib bin Buja’ al-Asyi hari ini dikenal hampir oleh seluruh masyarakat Aceh melalui Wakaf Baitul Asyi di Makkah. Setiap musim haji, ribuan jamaah asal Aceh menerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf tersebut.

Nilainya terus bertambah dari masa ke masa. Bahkan pada musim haji tahun 2026, sebagaimana diberitakan berbagai media, jamaah haji Aceh memperoleh kompensasi lebih dari sembilan juta rupiah per orang dari hasil pengelolaan wakaf tersebut.

Namun, dibalik besarnya manfaat yang terus dirasakan hingga sekarang, tersimpan sebuah ironi sejarah. Wakafnya dikenal luas, tetapi sosok pewakafnya justru masih menyisakan banyak tanda tanya. Siapakah sebenarnya Haji Habib bin Buja’ al-Asyi, Pewakaf Baitul Asyi di Makkah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin menarik ketika dokumen wakaf dan berbagai manuskrip ulama Aceh mulai dibaca dalam satu kesatuan.

Dokumen terpenting tentu saja adalah surat pengesahan wakaf yang dikeluarkan pada 18 Rabiul Akhir 1224 Hijriah (3 Juni 1809 M) oleh Qadhi Makkah Al-Musyarrafah, Syaikh Abdul Hafizh bin Darwisy Al-‘Ujaimi (wafat 1246 Hijriah / 1830 M).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Habib bin Buja’ al-Asyi al-Jawi mewakafkan sebuah rumah beserta tanahnya yang terletak di kawasan Qusyasyiah, Makkah. Wakaf itu diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang datang dari negeri Aceh untuk melaksanakan ibadah haji dan bermukim di Makkah.

Jika suatu saat tidak ada lagi orang Aceh yang tinggal di Makkah dan tidak ada lagi jamaah haji dari Aceh yang datang ke sana, maka manfaat wakaf dialihkan kepada para penuntut ilmu dari Jawi (Melayu-Indonesia).

Jika mereka pun tidak ada lagi, maka wakaf diberikan kepada para penuntut ilmu penduduk Makkah yang bermazhab Syafi’i. Dan apabila seluruh kelompok tersebut sudah tidak ada lagi, maka hasil wakaf diperuntukkan bagi kepentingan Masjidil Haram.

Rumusan seperti ini menunjukkan keluasan pandangan yang luar biasa. Habib bin Buja’ tidak hanya memikirkan kebutuhan sezamannya, tetapi merancang sebuah sistem manfaat yang dapat bertahan selama mungkin.

Ia memikirkan keberlanjutan wakaf lintas generasi. Bahkan dalam kondisi yang paling ekstrem sekalipun, ia memastikan bahwa harta tersebut tetap memberi manfaat bagi umat Islam.

Dalam akta wakaf tersebut Habib bin Buja’ al-Asyi menunjuk Syaikh Muhammad Shalih bin Syaikh Abdussalam at-Tirawi al-Asyi al-Jawi sebagai pengelola (nazhir) wakaf. Pengawas terhadap nazhir dan para suksesornya adalah Mufti Syafi’iyyah di Makkah.

Penunjukan ini tentu bukan keputusan yang sederhana. Wakaf tersebut merupakan aset yang sangat berharga dan berada di pusat dunia Islam. Menunjuk seseorang sebagai nazhir berarti memberikan kepercayaan penuh terhadap integritas, kapasitas keilmuan, dan kemampuan manajerialnya.

Bahkan dalam dokumen wakaf disebutkan bahwa apabila Syaikh Muhammad Shalih hendak merantau atau wafat, maka ia berhak menunjuk pengganti yang dianggap layak untuk melanjutkan pengelolaan wakaf tersebut.

Habib bin Buja’ al-Asyi juga mengatur secara rinci mekanisme suksesi pengelolaan wakaf. Jika nazhir meninggal dunia dan memiliki keturunan, maka pengelolaan wakaf diberikan kepada anak atau cucu yang paling bijaksana. Jika suatu saat wakaf itu menjadi hak para penuntut ilmu Jawi, maka pengelolanya adalah ulama paling alim dari kalangan mereka.

Jika diperuntukkan bagi penuntut ilmu Makkah, maka pengelolanya adalah ulama Syafi’iyyah yang paling alim. Bahkan jika suatu hari wakaf itu diperuntukkan bagi Masjidil Haram, pengelolanya tetap harus berada di tangan ulama Syafi’iyyah yang paling berkompeten.

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa apabila bangunan wakaf mengalami kerusakan, maka nazhir wajib menyewakan atau mengelolanya untuk memperoleh biaya perbaikan sehingga eksistensi wakaf tetap terjaga.

Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa Habib bin Buja’ memiliki pemahaman yang sangat matang mengenai tata kelola wakaf jangka panjang.

Yang menarik, rumah wakaf di Qusyasyiah ternyata bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal jamaah haji Aceh. Dalam berbagai sumber disebutkan bahwa rumah tersebut juga menjadi tempat bermukim para pelajar Aceh yang menuntut ilmu di Makkah.

Di antara mereka adalah Teungku Chik di Tiro Syaikh Muhammad Saman putra dari Teungku Nyak Siti Aisyah binti Syaikh Faqih Abdussalam Cot Rheum at-Tirawi al-Fidiri al-Asyi, kemudian Teungku Cot Plieng Syaikh Haji Muhammad Thahir at-Tirawi al-Fidiri al-Asyi al-Haddadi, serta Syaikh Muhammad Hasan Krueng Kalee bin Muhammad Hanafiyyah al-Fidiri al-Asyi al-Haddadi.

Dengan demikian, Baitul Asyi bukan sekadar rumah wakaf, tetapi juga bagian dari jaringan intelektual Aceh di Haramain.

Sejarah kemudian mencatat bahwa pengelolaan wakaf berpindah kepada Syaikhah Asiyah binti Abdullah Ba’id setelah wafatnya sang suami: Syaikh Muhammad Shalih bin Abdussalam at-Tirawi tsumma al-Fidiri.

Selanjutnya pengelolaan beralih kepada Syaikh Mahmud bin Ahmad bin Abdullah Ba’id dan keturunannya. Hingga hari ini, hak pengelolaan wakaf masih berada pada garis keturunan keluarga Abdullah Ba’id al-Asyi, yang bergelar Muhyiddin al-Asyi, dikenal sebagai penerjemah kitab Lubabul Hadits karya Imam as-Suyuthi ke dalam bahasa Jawi.

Adapun dewasa ini, Mahkamah Kerajaan Saudi menunjuk Syaikh Dr. Abdul Latif Baltou sebagai nazhir. Sebelumnya ia telah berpengalaman mendampingi nazhir: Munir bin Syekh Abdul Ghani Ba’id al-Asyi dan suksesinya: Prof. Dr. Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad bin Abdullah Ba’id al-Asyi.

Baca juga: Palermo dan Jejak Kekuasaan Islam di Sisilia

Pada tahun 1950, bangunan wakaf di Qusyasyiah terkena proyek perluasan Masjidil Haram. Sebagai gantinya, para nazhir membeli sejumlah aset baru di kawasan Ajyad dan Aziziyah. Dari aset-aset inilah kemudian berkembang sistem kompensasi yang hingga hari ini masih dirasakan manfaatnya oleh jamaah haji Aceh.

Jejak nazhir pertama wakaf Baitul Asyi: Syaikh Muhammad Shalih kemudian membawa kita kepada Susoh. Berdasarkan manuskrip dan riwayat keluarga, Syaikh Muhammad Shalih pada akhirnya meninggalkan Makkah dan kembali ke Aceh. Beliau kemudian wafat dan dimakamkan di Susoh, wilayah yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Barat Daya.

Informasi penting ini diperoleh dari kitab Kaifiyyat Masuk kepada Zikir Thariqat Haddadiyah, yang ditulis pada tahun 1284 Hijriah atau 1867 Masehi oleh Syaikh Muhammad Marhaban bin Syaikh Muhammad Shalih bin Syaikh Abdussalam at-Tirawi, seorang ulama besar Aceh yang pernah menjabat sebagai Qadhi Malikul Adil pada masa Sultan Alauddin Mansur Syah II—Sultan Aceh 1838-1870.

Pada bagian penutup manuskrip yang berisi panduan praktis (kaifiat), adab berzikir, dan sanad dalam Thariqat Alawiyah yang bersumber dari ajaran Qutbil Irsyad Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad tersebut, Syaikh Marhaban menulis:

Ulon karang di nanggroe Susoh, Masa ziarah kubu ayahanda, Seuribee dua reutoh nibak Hijrah, Lapan ploh peut.

Artinya:

“Aku menulis di negeri Susoh ketika menziarahi makam ayahanda, pada tahun seribu dua ratus delapan puluh empat Hijriah.”

Kalimat ini memiliki arti yang jauh melampaui sekadar penanda tempat penulisan. Ia merupakan kesaksian langsung bahwa Syaikh Muhammad Shalih, nazir pertama Wakaf Baitul Asyi, dimakamkan di Susoh.

Keberadaan Syaikh Muhammad Shalih di Susoh membuka pertanyaan baru. Mengapa seorang ulama besar yang memiliki posisi penting dalam komunitas Jawi (Melayu-Nusantara) di Makkah memilih kembali ke Susoh? Apakah terdapat hubungan sosial, politik, atau kekeluargaan yang menghubungkan dirinya dengan bandar tersebut?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat sejarah Susoh pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Pada periode yang sama, wilayah ini merupakan bagian dari jaringan kekuasaan dan perdagangan yang dipimpin oleh Teungku Haji Ja’far bin Khuwja Johan bin Khuwja Abdullah bin Khuwja Thahir, atau yang lebih dikenal sebagai Labai Dappa.

Labai Dappa merupakan murid Habib Abu Bakar bin Husain Bilfaqih atau Teungku di Anjong. Oleh gurunya, Labai Dappa ditugaskan berdakwah di Ujung Serangga, Susoh. Dari basis inilah kemudian ia membangun kekuatan politik yang melahirkan Kerajaan Trumon sekitar tahun 1780.

Pada tahun 1787, ia bahkan menjalin hubungan dagang dengan John Prince dari East India Company dan membuka perdagangan bebas dengan Inggris maupun Amerika.

Pada masa Sultan Alauddin Jauhar al-Alam Syah—Sultan Aceh 1795-1824, Labai Dappa menguasai jalur perdagangan strategis yang membentang dari Kuala Batu, Susoh, Trumon, hingga Singkil.

Di bawah kendali Labai Dappa, kawasan ini berkembang menjadi salah satu simpul perdagangan internasional yang menghubungkan Aceh dengan India, Timur Tengah, Eropa, dan dunia Islam yang lebih luas.

Dalam konteks inilah muncul kembali pertanyaan mengenai sosok pewakaf Baitul Asyi. Beberapa tahun terakhir berkembang anggapan bahwa pewakaf Baitul Asyi adalah Habib Abdurrahman bin Alwi al-Habsyi Peusangan yang belakangan digelar Habib Bugak.

Adapun dokumen wakaf menyebutkan nama pewakaf sebagai Habib bin Buja’ al-Asyi. Hingga kini belum ditemukan dokumen primer yang secara tegas menghubungkan kedua nama tersebut sebagai individu yang sama.

Dokumen wakaf menyebut Habib bin Buja’ al-Asyi al-Jawi. Sedangkan berbagai manuskrip tentang Habib Abdurrahman Peusangan menyebutnya sebagai Sayid Abdurrahman bin Alwi al-Habsyi atau Sayid Abdurrahman Pantee Sidom atau Sayid Abdurrahman Peusangan.

Tidak ada manuskrip yang menisbahi beliau dengan Bugak sebagaimana diasosiasikan dewasa ini. Karena itu, secara akademik identifikasi tersebut masih memerlukan pembuktian yang lebih kuat.

Di sisi lain, terdapat hipotesis bahwa Buja’ adalah Bujang. Dugaan ini menjadi menarik karena dalam sejarah, di Trumon, terdapat dua tokoh besar yang bernama Bujang, yaitu Baba Bujang bin Khuwja Johan atau Bujang I, yang merupakan saudara kandung Labai Dappa atau Tuanku Singkel, serta Tuanku Raja Bujang bin Labai Dappa atau Bujang II yang menjadi Raja Trumon pada 1817–1835.

Secara kronologis, apabila wakaf dilakukan pada tahun 1809, maka tokoh yang paling mungkin sezaman dengan Habib bin Buja’ adalah Baba Bujang bin Ja Johan. Adapun Bujang II merupakan generasi berikutnya yang baru naik tahta pada tahun 1817 menggantikan ayahnya: Labai Dappa bin Ja Johan.

Putra-putra Labai Dappa lainnya juga memegang jabatan penting sebagai Uleebalang di Singkil, Limbang, Buloh Seuma, Susoh, dan wilayah-wilayah lain di pantai barat selatan Aceh.

Setelah Teuku Raja Bujang, putranya yaitu Tuanku Raja Fansurna Alamsyah atau Teuku Raja Batak atau Teuku Raja Muda kemudian menjadi Raja Trumon. Seterusnya dilanjutkan oleh Teuku Raja Iskandar bin Teuku Raja Muda.

Dengan demikian, keluarga ini membentuk salah satu dinasti politik terpenting di kawasan barat selatan Aceh sepanjang abad ke-19.

Penulis belum menemukan dokumen yang secara eksplisit menyatakan bahwa Buja’ dalam akta wakaf adalah Bujang dalam sejarah Trumon. Namun dalam penelitian sejarah, hipotesis sering kali dibangun dari akumulasi petunjuk yang saling berkaitan. Kesamaan nama, kesesuaian periode waktu, kedekatan geografis, dan keterhubungan jaringan sosial merupakan petunjuk yang tidak boleh diabaikan.

Oleh sebab itu, ketika membicarakan Habib bin Buja’ al-Asyi, sesungguhnya kita tidak sedang membicarakan seorang individu semata. Kita sedang berbicara tentang sebuah jaringan besar yang menghubungkan Makkah dengan Aceh. Wakaf Baitul Asyi hanyalah pintu masuk untuk memahami jaringan tersebut.

Di balik rumah wakaf yang dahulu berdiri di Qusyasyiah, terdapat nazhir wakaf yang wafat di Susoh, dan tentang wakif bernama Habib bin Buja’ al-Asyi yang telah menempatkan dirinya di antara deretan tokoh besar Aceh yang amalnya terus hidup melintasi zaman.

Mungkin identitas Habib bin Buja’ al-Asyi masih menjadi teka-teki sejarah. Namun satu hal yang tidak dapat dibantah adalah bahwa warisan yang beliau tinggalkan telah bertahan lebih dari dua abad dan terus memberi manfaat kepada masyarakat Aceh hingga hari ini.

Penulis: Rozal Nawafil, S.Tr.IP., M.M. Sekretaris DPP Aceh Culture and Education.

Previous articleHari Pertama Kerja Usai Iduladha, Bupati Bireuen Ingatkan ASN Tinggalkan Ego Sektoral
Next articlePemkab Pidie Ingatkan Pentingnya Pancasila di Tengah Arus Disrupsi Teknologi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here