Home News Daerah Illiza Pastikan Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair pada Minggu Pertama Juni

Illiza Pastikan Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair pada Minggu Pertama Juni

Banda Aceh Bahas Raqan Pengurangan Pajak Usaha Pemko Banda Aceh Mulai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Illiza Pastikan Gaji ke-13 ASN Banda Aceh Cair pada Minggu Pertama Juni
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh pada minggu pertama Juni 2026.

Kebijakan tersebut dipastikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp25 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Iduladha, Bupati Bireuen Ingatkan ASN Tinggalkan Ego Sektoral

Menurut Illiza, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah pada pertengahan tahun. Dengan meningkatnya daya beli aparatur, aktivitas ekonomi masyarakat diperkirakan turut bergerak seiring bertambahnya pengeluaran rumah tangga ASN.

“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.

Ia menegaskan seluruh proses pencairan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga mencakup PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Illiza mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus berupaya memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Previous articleDevisa Ekspor Kopi Aceh Terus Menurun dalam 2 Tahun Terakhir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here