Home Ekonomi Aset Tembus Rp236 Triliun, OJK Dorong BPR dan BPRS Makin Agresif Layani...

Aset Tembus Rp236 Triliun, OJK Dorong BPR dan BPRS Makin Agresif Layani UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: Antara Foto.

Komparatif.ID,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di berbagai daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan yang harus dihadapi seluruh industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang berlangsung semakin cepat juga telah mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan.

Menurut Dian, kondisi tersebut membuat BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil. Situasi ini juga disertai dengan potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan yang perlu dikelola dengan baik.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Roadmap tersebut menjadi acuan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang mampu menjaga keberlanjutan usaha serta mempertahankan kinerja di tengah perubahan lingkungan ekonomi dan industri.

Baca juga: OJK Aceh Dorong TPAKD Susun Program Berbasis Data

Roadmap itu difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah operasionalnya, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.

Di tengah berbagai tantangan yang ada, industri BPR dan BPRS masih mencatatkan kinerja yang positif. Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp236,69 triliun.

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.

Ketahanan permodalan industri juga dinilai masih kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS mencapai 27,20 persen, berada jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator. OJK menyebut industri terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, termasuk pemantauan pasca pencairan kredit secara intensif serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung sektor UMKM, BPR dan BPRS dinilai memiliki keunggulan karena kedekatan geografis dan kultural dengan masyarakat di daerah. Peran tersebut sejalan dengan amanat UU P2SK yang menegaskan fokus layanan BPR dan BPRS kepada usaha mikro dan kecil serta masyarakat di wilayah sekitarnya.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan. OJK menilai angka tersebut masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya dan keterlibatan aktif dalam berbagai program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Program yang dimaksud antara lain kredit atau pembiayaan melawan rentenir serta kredit atau pembiayaan sektor pertanian yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.

Selain memperkuat fungsi intermediasi, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri guna meningkatkan ketahanan dan daya saing BPR dan BPRS. Kebijakan tersebut dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum serta penggabungan atau peleburan lembaga perbankan.

Sampai akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih berada dalam proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.

OJK juga mencatat sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Sementara bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal disetor maupun konsolidasi.

Lebih lanjut, OJK mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya untuk BPR dan BPRS yang dimiliki pemerintah daerah. Konsolidasi di bawah BPD diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit pada level mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola.

Previous articlePemkab Pidie Ingatkan Pentingnya Pancasila di Tengah Arus Disrupsi Teknologi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here