Komparatif.ID, Medan— Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Polairud berhasil mengamankan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak bekerja ke Malaysia. Selain itu, lima orang terdiri dari kru kapal, agen, dan koordinator lapangan juga berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., menjelaskan bahwa dari 24 PMI ilegal yang diamankan, 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur, satu orang dari Sumatera Utara, satu orang dari Bengkulu, dan delapan orang dari Aceh.
“Selain mengamankan 24 Pekerja Migran Indonesia, personel juga menangkap lima orang terdiri dari kru kapal, agen, dan koordinator lapangan,” ujar Hadi Wahyudi, S.I.K, Senin (22/04/24).
Penangkapan terhadap kapal motor yang membawa calon Pekerja Migran Indonesia ilegal dilakukan oleh Dit Polairud Polda Sumut pada Sabtu (20/4/2024) di perairan Pantai Labu. Petugas patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut melihat satu unit kapal nelayan dengan banyak penumpang di dalamnya.
Setelah melakukan pengamanan dan pemeriksaan, ditemukan 31 orang di dalam kapal tersebut, termasuk 24 calon PMI ilegal serta lima orang kru kapal, agen, dan koordinator lapangan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan Pengunjung Warkop di Banda Aceh
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kapal yang membawa PMI ilegal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk kemudian dipindahkan ke kapal besar menuju Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam proses penyelidikan terkait kasus ini. Upaya penangkapan dan pencegahan terhadap praktek ilegal yang merugikan ini terus dilakukan untuk melindungi para calon PMI dari tindakan yang dapat membahayakan mereka.