
Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai melakukan pembersihan dan pembenahan terhadap 677 hektare lahan persawahan kategori rusak sedang yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Proses ini telah berlangsung di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan Samalanga, Peusangan, Jangka, Kutablang, dan Gandapura.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, menyampaikan Pemkab Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan telah lebih dulu mengusulkan pelaksanaan kegiatan pembersihan dan pembenahan lahan sejak 29 Februari 2026.
Usulan tersebut mencakup berbagai kategori kerusakan lahan persawahan yang terjadi di daerah itu.
Berdasarkan data yang diajukan, luas lahan persawahan dengan kategori rusak ringan mencapai 2.756,60 hektare, rusak sedang 685,27 hektare, dan rusak berat 1.323,07 hektare.
Dari total usulan lahan rusak sedang tersebut, setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Pertanian, sebanyak 677 hektare dinyatakan disetujui untuk ditangani.
Baca juga: TIMPORA Bireuen Bahas Pemetaan Wilayah Rawan dan Aktivitas WNA
Muhajir Juli mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan, tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen perencanaan melalui proses survey, investigation, and design (SID) yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh bekerja sama dengan Universitas Malikussaleh. Setelah tahapan tersebut rampung, kegiatan rehabilitasi mulai dilaksanakan di lapangan.
Saat ini, proses rehabilitasi difokuskan pada pembersihan lahan serta pembenahan saluran air yang terdampak. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan fungsi lahan agar dapat kembali digunakan oleh petani dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sementara itu, untuk lahan persawahan kategori rusak ringan seluas 1.920 hektare yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pertanian, penanganannya akan dilakukan setelah penandatanganan kontrak SID selesai.
Adapun untuk lahan dengan kategori rusak berat, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penanganan lahan rusak berat diperkirakan akan dilakukan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pemkab Bireuen berharap proses pemulihan lahan persawahan ini dapat berjalan sesuai rencana sehingga aktivitas pertanian masyarakat dapat kembali pulih secara bertahap.












