Home Politik 3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh
Polresta Banda Aceh tetapkan tiga pengasuh Daycare BD di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Daycare BD di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh. Kedua tersangka masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026) sore.

Dalam gelar perkara itu, polisi menemukan fakta-fakta baru yang didukung oleh dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status RY dan NS sebagai tersangka.

“Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta–fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ucap Dizha, Kamis (30/4/2026).

Menurut Dizha, kedua tersangka merupakan pengasuh anak di tempat penitipan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul pada bagian pantat. Tindakan tersebut dilakukan saat mereka menjalankan tugas sebagai pengasuh.

Baca juga: PSGA UIN Ar-Raniry Kecam Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah lebih dulu menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dengan demikian, seluruh tersangka saat ini berjumlah tiga orang dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Polisi juga mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku kesal terhadap korban karena balita tersebut tidak menuruti saat akan diberi makanan.

“Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan,” lanjutnya.

Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan adanya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga pengasuh anak.

Selain menetapkan tersangka, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan.

Analisis terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.

Polisi mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Previous articlePolda Aceh Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Next articleJembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Kutablang Ditarget Rampung Juli 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here