Home Politik Pergub JKA Bertentangan Dengan Qanun Aceh, Gubernur Aceh Disomasi

Pergub JKA Bertentangan Dengan Qanun Aceh, Gubernur Aceh Disomasi

Pergub JKA
Ilustrasi berdasarkan hasil kreasi AI. Disitat dari Serambi Indonesia.Com.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Dua pengacara melakukan somasi terhadap Gubernur Aceh atas terbitnya Pergub JKA—Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Kedua pengacara tersebut yaitu Adv. Muharramsyah,S.H.,M.H, dan Adv. Mustari Mukhtar,S.H.,M.H. Somasi terhadap Gubernur Aceh dilayangkan pada 27 April 2026.

Di dalam somasinya kedua pengacara tersebut menyampaikan setelah lahirnya perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, Pemerintah Pusat dan DPR RI telah bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Di dalam ketentuan  Pasal 16 ayat (1) huruf e UU Nomor 11 Tahun 2006, menyebutkan Pemerintah Aceh diberikan wewenang urusan wajib dalam skala Aceh yang salah satunya kewenangan penanganan bidang kesehatan.

Untuk melaksanakan wewenang urusan wajib dalam skala Aceh di bidang penanganan kesehatan, berdasarkan perintah Pasal 224 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh membentuk Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Di dalam seluruh muatan materi qanun tersebut telah sesuai dengan amanah Pasal 16 ayat (1) huruf e dan Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintah Aceh sehingga seluruh penduduk Aceh berhak atas layanan jaminan kesehatan Aceh (JKA).

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Gubernur Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang seluruh muatan materinya telah berkesesuaian dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2010 dan UU Nomor 11 Tahun 2006, sehingga seluruh penduduk Aceh berhak atas layanan JKA.

Adapun pada tanggal 29 Januari 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sekaligus membatalkan Pergub JKA Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah Pergub JKA nomor 40 Tahun 2022.

Pergub JKA terbaru yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf  telah membatasi hak 5.703.282 jiwa penduduk Aceh untuk menerima layanan JKA, dengan menerapkan sistem DTSEN (desil).

Di dalam sistem DTSEN tersebut, sebanyak 692.742 jiwa penduduk Aceh yang masuk desil 8-10 dikeluarkan dari daftar penerima layanan JKA, karena ianya orang kaya yang sehat/tidak sakit/tidak berobat ke rumah sakit.

Kedua pengacara tersebut mengatakan sudah 12 tahun –2014 hingga 2015—seluruh penduduk Aceh mendapatkan hak layanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit di Aceh melalui JKA. Layanan tersebut mengakomodasikan layanan kesehatan secara paripurna.

“Dengan pemberlakukan Pergub JKA terbaru, berdasarkan ketentuan Pasal 5,6, dan 7 qanun pergub a quo, maka 692 ribu jiwa penduduk Aceh tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis dari JKA,” kata Muharramasyah dan Mustari Mukhtar dari Kantor Hukum Muharram Law Firm.

Baca: Ketua DPRA Minta Pergub JKA Dicabut

Kedua pengacara tersebut mengatakan Pergub JKA terbaru bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 ayat (3) dan Pasal 244 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006, serta Pasal 1 angka 31 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang isinya menyatakan setiap penduduk Aceh menpunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan JKA berlaku untuk seluruh penduduk Aceh.

Dengan memperhatikan berbagai ketentuan di atas serta mempedomani Pasal 183 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006, yang menyatakan dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, keduanya mengajukan somasi terhadap Gubernur Aceh.

Somasi Pergub JKA Hingga 30 April 2026

Kedua pengacara tersebut mensomasi Gubernur Aceh supaya mencabut Pergub JKA, dan selanjutnya segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BP-JKA) agar terbebas dari penyanderaan PBJS-JKN sekaligus berkomitmen pada semangat self governance.

Meminta Ketua DPRA segera memanggil Gubernur Aceh guna meminta klarifikasi atas terbitnya Pergub JKA yang menurut kedua pengara tersebut sangat diskriminatif. Pergub JKA terbaru telah mengkotak-kotakkan penduduk Aceh berdasarkan desil dalam menerima layanan JKA.

Ketua DPRA juga diminta mendesak Gubernur Aceh mencabut Pergub JKA karena bertentangan dengan qanun dan UU yang berlaku.

Pengacara itu memberikan waktu kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRA untuk melaksanakan somasi tersebut selamba-lambatnya Kamis, 30 April 2026.

Di akhir somasinya, duo pengacara itu menyampaikan somasi tersebut turut ditembuskan kepada Mendagri dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Previous articleSertijab 11 Camat di Pidie Tuntas dalam Dua Hari
Next articleBPBD Bireuen Verifikasi Ulang 2.776 KK Korban Bencana di Peudada

1 COMMENT

  1. Dulu ada yang tulis opini disini, yang bilang klo mualem itu bukan orang politik. yang bersangkutan memang cocok jadi wali nanggroe aja, karena jadi gubernur terlalu rumit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here