
Komparatif.ID, Bireuen— Seorang buruh terminal di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Hasri, mengaku khawatir tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan apabila sewaktu-waktu mengalami musibah setelah mengetahui status BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Warga Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, itu baru mengetahui status kepesertaannya saat hendak mengambil rujukan pengobatan sakit mata di Puskesmas Kecamatan Peusangan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Hasri mengatakan, selama ini dirinya bekerja sebagai buruh terminal dengan penghasilan sekitar Rp80 ribu per hari. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui status sosialnya tercatat dalam kategori desil delapan tidak aktif.
Menurut Hasri, informasi tersebut disampaikan saat dirinya berkonsultasi dengan petugas terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Puskesmas Peusangan.
“Saya khawatir jika tiba-tiba terjadi musibah kecelakaan bagaimana bisa berobat karena BPJS tidak aktif,” ujar Hasri usai berkonsultasi dengan petugas BPJS.
Baca juga: Warga Resah Soal JKA, Puskesmas Peudada Buka Layanan Aktivasi Data Pasien
Ia mengaku selama ini sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan pengobatan. Dengan penghasilan yang tidak menentu sebagai buruh harian, Hasri mengaku tidak mampu menanggung biaya pengobatan sendiri apabila harus dirawat di rumah sakit.
Setelah mengetahui status kepesertaannya tidak aktif, Hasri disarankan untuk mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan Bireuen yang berada di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Reuleut, Kecamatan Kota Juang, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait status tersebut.
Sementara itu, salah seorang petugas BPJS Kesehatan Bireuen, Akbar, menjelaskan untuk melakukan perubahan status desil, Hasri harus terlebih dahulu mengurus data melalui Dinas Sosial Kabupaten Bireuen atau mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong tempat tinggalnya.
Menurut Akbar, perubahan data sosial masyarakat tidak dapat dilakukan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan karena data tersebut bersumber dari sistem kesejahteraan sosial yang dikelola pemerintah.
“Perubahan status desil harus melalui Dinas Sosial atau operator SIKS-NG di gampong agar data masyarakat dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya,” kata Akbar.












