Advokasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Menuju Meulaboh Sebagai Kota Ramah Anak

Pilkada 2024: Koalisi Gemuk vs Paslon Spartan & Kotak Kosong, Aceh Barat Darurat Pengendalian Air , Pemilu 2024, Cegah Potensi Suara Tidak Sah!, Imam Mufakkir, Warga Aceh Barat, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum USK. Ruang Terbuka Hijau
Imam Mufakkir, Warga Aceh Barat, Pemerhati Demokrasi dan Kebijakan Publik. Foto: HO for Komparatif.ID.

Kota Meulaboh yang merupakan pusat regional wilayah Aceh bagian barat-selatan harus mampu menjadi percontohan pembangunan kota yang sehat, salah satu alat ukur kota yang sehat tentunya tidak lepas dari kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena akan berdampak langsung kepada kualitas kehidupan masyarakat khususnya anak-anak dan lingkungan.

Seperti kata Ridwan Kamil pada medio 2015, “salah satu ciri kota yang sehat adalah ketika warganya lebih banyak berada di ruang publik daripada duduk diam di rumah”.

Kondisi ruang publik masyarakat Meulaboh saat ini terkonsentrasi di warung kopi dan pusat perbelanjaan yang hanya dapat diakses oleh sebagian masyarakat yang memiliki uang.

Sebenarnya terdapat tempat bermain anak seperti Taman Hijriah, namun yang disayangkan adalah taman ini seperti memiliki aturan tidak tertulis, “jika mau bermain di taman itu, maka harus pesan makan-minum dulu”.

Selain itu juga banyak dihiasi oleh spanduk senyuman Caleg yang tidak ramah bagi psikologi anak, posisi taman ini sangat tidak aman bagi anak karena dikelilingi oleh jalan yang padat kendaraan.

Baca juga: Memaknai Kembali Peristiwa Hijrah

Warga lebih sering terlihat memanfaatkan halaman Masjid Agung sebagai ruang bercengkrama dan menemani anak sekedar bermain bola dan sepeda, jika mau mengakses tempat bermain yang lebih bagus, masyarakat harus merogoh kocek lagi, tentu tidak semua warga mampu melakukannya, Meulaboh masih menjadi kota yang tidak menghadirkan kesetaraan.

Sebenarnya RTH adalah hak kita sebagai warga negara, Ruang Terbuka Hijau diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 yang mengamanatkan setiap kota harus memiliki RTH 30% dari luas wilayah, yang terdiri dari 20% RTH dapat diakses oleh warga yang dapat diintegrasikan dengan ruang bermain anak yang tentunya seirama dengan kampanye membangun dengan merangkul alam –Nature Based Solution, dan juga menjamin adanya kesetaraan sosial antara warga.

Sedangkan 10% lagi RTH nya tertutup dari warga karena sepenuhnya digunakan untuk pohon dan tampungan air, RTH ini dapat dilihat contohnya seperti Taman Kehati di Langung, yang fungsinya untuk menjaga flora lokal yang mulai tergerus oleh masifnya perkebunan sawit dan tambang.

Meulaboh yang berada di Kabupaten Aceh Barat akan menghadapi Pilkada 2024 untuk memilih Bupati-Wakil Bupati, semoga tulisan ini dapat menggerakan para pasangan calon untuk memikirkan program ruang terbuka hijau sebagai salah satu syarat menjadikan Meulaboh sebagai Kota Ramah Anak.
Artikel Sebelumnya6 Gampong di Aceh Juara Gammawar Terbaik 2023
Artikel SelanjutnyaPenerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh 166,42 Persen
Imam Mufakkir
Warga Aceh Barat, Pemerhati Demokrasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here