MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud

MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud Kiri: Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Anies Baswedan pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Foto: MK.
Kiri: Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Anies Baswedan pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Foto: MK.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kedua kubu yang bersengketa, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).

Keputusan ini menjadikan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.

Sementara itu, pada sesi berikutnya, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.

Kedua pasangan calon ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Baca juga: MK: Pembagian Bansos Oleh Presiden Bukan Pelanggaran Pemilu

Dalam proses persidangan, KPU berperan sebagai termohon dan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Selain itu, MK juga menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Total 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024), jumlah yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK, karena hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan sebagai paman dari Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos sebagai peserta Pilpres 2024.

 

Artikel SebelumnyaSumardi Membangun Usaha Penggemukan Ayam Pakai Kredit Tanpa Bunga
Artikel SelanjutnyaBustami Sampaikan LKPJ Gubernur Aceh 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here