Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan mengatur perubahan skema pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan persyaratan pencairan Dana Desa dibagi ke dalam dua tahap.
Tahap pertama mewajibkan pemerintah desa melampirkan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi untuk pengajuan pencairan tahap awal.
Besaran pengajuan pada tahap pertama ditetapkan sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa. Pengajuan pencairan tahap pertama paling lambat dilakukan pada 15 Juni 2026.
Ketentuan ini menjadi batas waktu bagi pemerintah desa untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pencairan dana desa tahap kedua dilakukan setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap pertama. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi untuk proses pencairan berikutnya. Pada tahap kedua, besaran pengajuan ditetapkan sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa.
Baca juga: Dana Desa 2026: Antara Formula Canggih dan Realitas Lama
Pengajuan tahap kedua dapat dilakukan paling cepat pada April 2026, atau berpedoman pada ketentuan serta langkah-langkah akhir tahun sesuai peraturan yang berlaku. Dengan skema ini, proses pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan realisasi dan capaian penggunaan anggaran sebelumnya.
Selain mengatur persyaratan dan tahapan penyaluran, peraturan tersebut juga menegaskan peran pemerintah daerah. Bupati atau wali kota diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional. Perekaman tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem keuangan pemerintah.
Pengelolaan dan penyaluran Dana Desa juga dilakukan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dukungan tersebut dilaksanakan melalui Aplikasi Om-Span Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi sarana dalam proses administrasi dan pencatatan penyaluran dana.













