Diprotes Kubu Bustami, KIP Aceh Jelaskan Status Aryos Nivada di Tim Perumus Debat

Penjelasan KIP Aceh Terkait Status Aryos Nivada di Tim Perumus Debat Cagub Diprotes Kubu Bustami, KIP Aceh Jelaskan Status Aryos Nivada di Tim Perumus Debat Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar A Gani (kiri), dan Aryos Nivada (kanan). Foto: Komparatif.ID.
Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar A Gani (kiri), dan Aryos Nivada (kanan). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjelaskan salah satu tim perumus debat calon Gubernur Aceh, Aryos Nivada, yang dipertanyakan statusnya dalam tim perumus.

Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar A Gani mengatakan keterlibatan Aryos dalam Tim Perumus bukanlah karena afiliasi politik, melainkan kapasitas akademisnya yang relevan dengan tugas yang diemban.

“Saudara Aryos berdasarkan curriculum vitae adalah sosok akademisi. Jenjang pendidikan S2 dan sedang menempuh pendidikan S3 yang terkait dengan ilmu politik dan pemerintahan. Saudara Aryos juga memiliki karya dalam bentuk jurnal dan buku terkait Politik dan Pemilu,” terang Iskandar, Senin (21/10/2024).

Dalam penyusunan Tim Perumus, KIP Aceh memastikan anggotanya merupakan pakar yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, termasuk dari kalangan profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat.

KIP Aceh juga menegaskan Aryos Nivada tidak terlibat dalam Tim Pemenangan salah satu pasangan calon. Dari hasil pemeriksaan dokumen resmi kedua tim pemenangan, nama Aryos tidak tercantum di dalamnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai Tim Perumus, Aryos, bersama anggota lainnya, terus berkomunikasi dengan pihak penghubung dari masing-masing pasangan calon untuk menjaga dinamika yang sehat dan transparan.

Baca juga: Ini Dia Daftar Perumus Debat Calon Gubernur

“Saudara Aryos juga menegaskan dirinya tidak masuk dalam Tim Pemenangan salah satu calon. Dari pemeriksaan terhadap dokumen SK Tim Pemenangan kedua pasangan calon, kami tidak menemukan nama Aryos Nivada,” lanjut Iskandar.

Lebih lanjut, terkait aktivitas Aryos di media, baik cetak maupun online, Iskandar mengatakan hal tersebut sepenuhnya diatur oleh regulasi pers dan Kode Etik Pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta di bawah pengawasan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Karena itu menurutnya aktivitas jurnalistik Aryos berada di bawah payung hukum yang jelas dan diakui secara nasional. “Mengenai tulisan dan media cetak, media online atau organisasi media dimana saudara Aryos Nivada beraktivitas sepenuhnya menjadi rezim regulasi pers dan Kode Etik Pers,” imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara (jubir) pasangan calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, Thamren Ananda, mempertanyakan keputusan KIP Aceh yang menunjuk menunjuk Aryos Nivada sebagai salah satu anggota Tim Perumus Debat Cagub Aceh.

Menurutnya, keterlibatan Aryos justru menimbulkan pertanyaan karena ia dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon. Thamren meminta klarifikasi mengenai kapasitas Aryos dalam tim tersebut, apakah sebagai akademisi, jurnalis, pemilik media, atau tokoh masyarakat.

“Pada dasarnya kami tidak mempersoalkan siapapun yang ditunjuk sebagai tim perumus debat. Namun, terkait penunjukan Saudara Aryos, perlu diklarifikasi kapasitasnya selaku jurnalis dan pemilik media online atau selaku surveyor,” jelas Thamren kepada awak media pada Senin (21/10/2024).

Thamren juga menyoroti sejumlah pemberitaan dan opini yang dimuat di media Dialeksis milik Aryos, yang menurutnya cenderung mendukung salah satu pasangan calon. Ia merujuk pada sebuah opini yang ditulis Aryos dan dimuat pada 3 Mei 2024 dengan judul “Menakar Magnet Mualem di Pilkada 2024,” yang dinilai Thamren menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.

Thamren menegaskan bahwa meskipun tidak ada masalah jika Aryos sebagai jurnalis dan pemilik media memiliki keberpihakan, KIP perlu memastikan bahwa unsur etik telah dipenuhi.

Ia menegaskan pentingnya transparansi, termasuk apakah Aryos dan medianya telah secara resmi menyatakan sikap kepada publik mengenai keberpihakannya pada pasangan calon tertentu.

“Tidak masalah jika selaku jurnalis dan pemilik media yang bersangkutan berpihak kepada salah satu Paslon. Tapi apakah unsur etik sudah terpenuhi? Misalnya apakah yang bersangkutan dan medianya sudah secara resmi menyatakan sikap kepada publik terkait keberpihakannya pada salah satu paslon Gubernur/Wakil Gubernur,” imbuh Thamren.

Artikel SebelumnyaAbiya Anwar: Abu Kuta Krueng Rindu Perubahan Aceh
Artikel SelanjutnyaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa LIPIA di Jeulingke

1 COMMENT

  1. Awalnya, kok familiar ni sama mukanya. ternyata orang media. meskipun cukup kontroversial. tapi salut juga dengan dia, berani dia, pertaruhan reputasi sebagai akademisi dan pemilik media. ujian besar buat dia, klo lulus bakal dapat banyak sanjungan. analisa-analisa dia cukup bagus juga, dan nulisnya cukup rajin juga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here