Komparatif.ID, Jakarta– Penyebab Prabowo diberhentikan dari Danjen Kopassus sekaligus dibebastugaskan dari TNI, kembali diulik masyarakat, setelah penganugerahan pangkat istimewa –bintang empat– yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
Prabowo dipecat dari TNI? Tidak, Prabowo tidak dipecat dari TNI. Penyebab Prabowo diberhentikan dari TNI ditetapkan dalam Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang Pemberhentian Letjen Prabowo Subianto. Keppres itu terbit 20 November 1998 dan diteken oleh Presiden BJ Habibie.
Baca: Pegiat HAM Kritik Pangkat Istimewa untuk Prabowo
Dalam Keppres pemberhentian Prabowo Subianto disebutkan sang perwira diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
Lalu apa penyebab Prabowo diberhentikan dari dinas militer? Menurut keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Mabes Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) nomor: Kep/03/VIII/1998/DKP, Prabowo telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Danjen Kopassus Prabowo Subianto antara lain: secara sengaja melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor: STR/ 41/1997 tanggal 4 Februari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997 walaupun mengetahui Kasad sebagai Pembina tidak berwenang terhadap pemberian tugas tersebut.
Selain itu Prabowo juga secara sengaja menjadikan perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa wewenangnya sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah nomor: Sprint/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati untuk melaksanakan operasi dalam rangka stabilitas nasional.
Melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab.
Tindakan seperti di atas berulang-ulang dilaksanakan Pati yang bersangkutan: pelibatan satgas di Tim-Tim dan Aceh, pembebasan sandera di Wamena, Irian Jaya, pelibatan Kopassus dalam pengamanan Presiden di Vancouver, Canada.
Dalam surat keputusan itu juga disebutkan sejumlah kesalahan lainnya yang telah dilakukan Letjen Prabowo Subianto. Tindakannya disimpulkan sebagai kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hirarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.
Tindakan Prabowo dinilai merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa dan negara.
Para perwira menyarankan hukuman administrasi diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Keputusan Kehormatan Perwira yang menjadi penyebab Prabowo dibeehentikan dari prajurit TNI ditandatangani oleh Ketua DKP Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen Fachrul Razi, anggota Letjen S.B. Yudhoyono, Letjen Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.
Demikian keterangan penyebab Prabowo diberhentikan dari prajurit TNI.