Komparatif.ID, Jakarta– Para pegiat HAM mengkritik pemberian pangkat Istimewa untuk Prabowo Subianto. Pada Rabu (28/2/2024) Presiden Joko Widodo menaikan pangkat Prabowo menjadi jenderal bintang empat.
Alasan Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat istimewa kepada Prabowo, karena telah berjasa besar dalam membangun sistem pertahanan Indonesia selama menjabat Menteri pertahanan (Menhan).
Penganugerahan tersebut berlangsung pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.
Dilansir dari situs presidenri.go.id, Presiden mengatakan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.
Baca: Quick Count Pilpres, Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran
Dalam pidatonya Presiden mengatakan, penganugerahan tersebut termasuk sudah agak molor. Seharusnya jenderal bintang empat sudah disandang oleh Prabowo Subianto sejak dua tahun lalu. Ia dinilai telah berjasa besar membangun sistem pertahanan Indonesia.
Sebelumnya, kata Presiden, Prabowo juga telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.
Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pangkat Istimewa Dikritik
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu hak asasi manusia menolak pemberian pangkat istimewa untuk Prabowo Subianto.
Rekam jejak Prabowo menjadi alat ukur bahwa sang mantan Danjen Kopassus tersebut tidak layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat.
Sampai saat ini Prabowo masih diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
Para aktivis HAM menyebutkan pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang dinikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari Gerakan Reformasi 1998.
Mereka juga mengecam serangkaian tindakan Presiden Joko Widodo yang kerap kali memberikan apresiasi dan karpet merah bagi terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu para pegiat HAM yang bekerja di KontraS, Imparsial, IKOHI, AJAR, YLBHI, dan sejumlah organisasi lainnya,mendesak Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
Para pegiat HAM juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.