Pesta demokrasi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Sudah dua Capres dan Cawapres yang sudah mendaftar.
Pasangan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang merupakan murni kader partai politik (parpol) yaitu Cak Imin dari PKB sebagai pengusung. Sementara pada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang merupakan murni kader partai yaitu Ganjar dari PDI-Perjuangan sebagai pengusung.
Namun yang menjadi teka teki yaitu pada capres Prabowo Subianto yang mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Secara kader keduanya adalah kader partai, Prabowo di partai Gerindra sebagai partai pengusung, sedangkan Gibran dari partai PDIP, yang kita tahu bukan partai yang mendukung Prabowo untuk Capres.
Dinamika ini terlihat jelas bahwa proses kaderisasi partai tidak berjalan jika harus “mengambil” dari partai koalisi lain. Kaderisasi seolah menjadi hal mudah untuk dikhianati tergantung deal-deal politik. Maka patut dipertanyakan apakah proses kaderisasi partai politik tidak bernilai?
Baca juga: KIM Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Pengkaderan Parpol
Amanah dalam UU Partai Politik menjelaskan bahwa Pendidikan Politik berkaitan dengan kegiatan: a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan c. pengkaderan.
Menurut Partanto dan Bahri kepemimpinan dan kaderisasi merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam pengembangan organisasi. Kaderisasi pun menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah organisasi karena kaderisasi merupakan bentuk upaya-upaya mendukung terbentuknya integritas kepribadian dan kemampuan untuk menggerakkan orang lain secara intensif sehingga dapat mempersiapkan untuk menjadi pemimpin di masa depan.
Fungsi dari kaderisasi ini juga dapat mempersiapkan atau mencetak calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan sebuah organisasi untuk menjadi pemimpin di masa depan, yang siap dalam menjalankan organisasinya. Maka dari proses kaderisasi ini dapat melahirkan seorang kader, sehingga tak dapat dipungkiri bahwa kaderisasi adalah nyawa dari organisasi.
Kontestasi pilpres pada dasarnya adalah memadukan kekuatan partai politik dan ketokohan para calon yang akan menjadi pemimpin nasional. Namun jika proses kaderisasi saja menjadi tidak penting maka etika perpolitikan tidak mencapai kesempurnaannya.
Etika politik menjadi tantangan bagi para politikus dan calon pejabat negara karena etika politik berfungsi sebagai kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Etika politik berkaitan erat dengan sikap, nilai dan moral.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Permulus Gibran Jadi Cawapres
Kaderisasi kepemimpinan adalah proses mempersiapkan seseorang menjadi pemimpin pengganti di masa depan yang akan memikul tanggung jawab penting dan besar dalam lingkungan suatu organisasi.
Menurut hemat saya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pengkaderan partai politik; pertama, pegiat politik, politisi, pengurus partai, dan generasi-generasi yang ingin atau akan menjadi kader partai politik harus tahu apa kebutuhan/ideologi partai sehingga menjadi proses belajar, belajar cara memerintah, memimpin, dan melayani warga negara sehingga bukan saja belajar cara merebut kekuasaan walaupun dengan cara-cara yang tidak beretika.
Kedua, seleksi kandidat (kandidasi) diberikan ruang yang sama kepada kader partai politik pengusung tanpa harus ada kesepakatan politik lain yang harus menafikan kerja keras kader selama ini.
Terakhir yaitu proses rekrutmen juga harus disesuaikan dengan kebutuhan/ideologi partai. Menurut Richard & Crotty proses rekrutmen adalah hal yang paling penting dari fungsi partai politik, karena hasilnya akan berdampak secara signifikan secara politik, misalnya: (1) dapat mempengaruhi dinamika internal partai politik, termasuk menciptakan konflik internal partai; (2) dapat mempengaruhi komposisi anggota di dalam lembaga eksekutif dan legislatif; dan (3) akuntabilitas anggota terpilih di dalam lembaga eksekutif dan legislatif.
Demikian catatan santai sambil menyeruput sanger dan menunggu Capres Prabowo dan Gibran mendaftar sebagai peserta pesta demokrasi Indonesia 2024.