Komparatif.ID, Banda Aceh— Percepatan pembangunan Aceh di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Safrizal ZA menunjukkan hasil signifikan dengan disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu.
Pada Selasa (24/9/2024) malam , DPR Aceh dan Pemerintah Aceh secara resmi mengesahkan APBA 2025, mencatatkan sejarah sebagai pengesahan anggaran tercepat dalam sejarah pemerintahan Aceh.
Hal ini menjadi bukti nyata dari upaya serius Pemerintah Aceh untuk menjaga konsistensi dalam mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Aceh.
Pengesahan APBA ini menjadi sebuah langkah maju yang sangat penting, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, proses pengesahan anggaran sering mengalami keterlambatan.
Pada tahun anggaran 2024, misalnya, APBA baru disahkan pada 18 Desember 2023, sedangkan untuk tahun anggaran 2023, pengesahan baru dilakukan pada 23 November 2022.
Bahkan jika melihat beberapa tahun sebelumnya, seperti pada 2018, pengesahan anggaran baru dilakukan setelah tahun anggaran berjalan, yakni pada April 2018. Dengan demikian, pencapaian di bawah kepemimpinan Safrizal menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan Aceh.
Baca juga: Resmi, APBA 2025 Disahkan Sebesar 11,07 T
Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pj Gubernur Safrizal berhasil membangun hubungan kerja yang harmonis dengan legislatif, sehingga proses pembahasan rancangan qanun APBA 2025 dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan berarti.
Dalam momentum pengesahan tersebut, Pj Gubernur Safrizal secara khusus menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPR Aceh yang menyelesaikan pembahasan anggaran.
Ia mengatakan setiap pendapat, usulan, saran, dan koreksi yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) maupun Fraksi-Fraksi selama proses pembahasan akan diperhatikan dengan serius dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal.
APBA 2025 sendiri terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10,86 triliun dan belanja sebesar Rp 11,07 triliun.
Sementara itu, komponen pembiayaan Aceh meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261,87 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52 miliar.