Resmi, APBA 2025 Disahkan Sebesar 11,07 T

Aceh Sahkan Anggaran Tercepat se-Indonesia

Resmi, APBA 2025 Disahkan Sebesar 11,07 T Aceh Sahkan Anggaran Tercepat se-Indonesia DPRA dan Pemerintah Aceh sahkan APBA 2025 sebesar Rp11,07 triliun, Selasa (24/9/2024) malam. Ki-ka: Plh Sekda Aceh Azwardi Abdullah, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua DPRA Dalimi. Foto: HO for Komparatif.ID.
DPRA dan Pemerintah Aceh sahkan APBA 2025 sebesar Rp11,07 triliun, Selasa (24/9/2024) malam. Ki-ka: Plh Sekda Aceh Azwardi Abdullah, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua DPRA Dalimi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 dengan total sebesar Rp 11.070.665.479.330.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRA pada Selasa (24/9/2024) malam.

Penandatanganan dokumen pengesahan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, yang didampingi oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dan Wakil Ketua DPRA, Dalimi. Rapat tersebut juga disaksikan oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, serta seluruh anggota DPRA yang hadir.

Pengesahan APBA 2025 ini tercatat sebagai tercepat dibandingkan pengesahan anggaran di provinsi atau kabupaten/kota lain.

Sebelum APBA 2025 disetujui, perwakilan dari sembilan fraksi DPRA terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan saran mereka terkait anggaran tersebut kepada Pemerintah Aceh.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan anggota DPR Aceh atas semangat dan sinergi yang ditunjukkan dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang APBA Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Safrizal ZA Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 di DPRA

Safrizal menekankan semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan selama masa persidangan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sebagai bukti komitmen Pemerintahan Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal.

Adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, sementara belanja diproyeksikan mencapai Rp 11.070.665.479.300.

Selain itu, pembiayaan Aceh pada tahun anggaran tersebut meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000.

 

Artikel SebelumnyaAkibat Covid-19, 1 dari 3 Anak di Dunia Idap Rabun Jauh
Artikel SelanjutnyaKajari Bireuen Tinjau REX, Usulkan Perjanjian Kelola Antara Pemkab & PT KAI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here