Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh memastikan perubahan kebijakan dalam program Jaminan Kesehatan Aceh tidak akan mengganggu pelayanan bagi pasien dengan penyakit berat atau katastropik.
Pembiayaan pengobatan rutin seperti cuci darah dan penyakit serius lainnya tetap dijamin tanpa memandang status ekonomi masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyesuaian kebijakan yang akan diterapkan mulai 1 Mei. Ia menyebutkan program JKA tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ferdiyus menjelaskan dalam kebijakan terbaru, masyarakat yang tidak lagi masuk dalam cakupan penerima manfaat JKA akan didorong untuk beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.
Meski demikian, ia menegaskan pembiayaan untuk penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama dan tidak terpengaruh oleh perubahan skema yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh.
Ia menekankan untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, pembiayaan tetap ditanggung tanpa melihat kategori ekonomi atau desil masyarakat, baik yang tergolong mampu maupun tidak mampu.
“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Ketua Banleg DPRA Pastikan JKA Tetap Berlanjut
Pemerintah Aceh juga memastikan penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh tenaga medis berdasarkan diagnosis di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, penetapan status pasien dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kondisi medis yang ada.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menetapkan penyesuaian kebijakan JKA yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei mendatang. Kebijakan ini difokuskan pada penajaman sasaran penerima manfaat, sebagai respons terhadap kondisi fiskal daerah yang membutuhkan pengelolaan anggaran lebih efisien.
Selama ini, pembiayaan kesehatan di Aceh terbagi dalam dua skema utama. Kelompok masyarakat desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program JKN PBI, sementara desil 6 hingga 10 menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh melalui JKA.
Dalam kebijakan terbaru, JKA akan difokuskan hanya untuk masyarakat pada desil 6 dan 7. Sementara kategori ekonomi sejahtera yang berada pada desil 8, 9, dan 10 akan beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.













