Home News Daerah Ketua Banleg DPRA Pastikan JKA Tetap Berlanjut

Ketua Banleg DPRA Pastikan JKA Tetap Berlanjut

Ketua Banleg DPRA Pastikan JKA Tetap Berlanjut
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, mengatakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap akan berjalan dan tidak akan dihapus. Ia menyebut program tersebut merupakan bentuk kontrak sosial antara pemerintah dengan rakyat yang harus dijaga keberlanjutannya.

Menurut Irfansyah, komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

Ia mengingatkan agar persoalan JKA dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan serta kebutuhan mendesak untuk validasi data.

“Kita harus melihat persoalan JKA dengan kacamata yang jernih dan objektif. Saat ini, ada tantangan fiskal dan kebutuhan validasi data yang mendesak,” kata Irfansyah melalui keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan JKA saat ini difokuskan pada keberlanjutan program dengan manajemen yang lebih sehat. Sebagai unsur pimpinan legislatif, Irfansyah mengakui kondisi anggaran daerah membutuhkan efisiensi yang terukur agar program strategis tetap berjalan.

Ia juga menilai dinamika yang terjadi saat ini menjadi sinyal bahwa tata kelola JKA perlu dibenahi, khususnya dalam aspek regulasi dan sinkronisasi data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurutnya, perbaikan tersebut penting agar program tidak menimbulkan beban utang atau persoalan data di kemudian hari.

“Kita ingin masyarakat mampu tetap berkontribusi secara proporsional, sementara saudara-saudara kita yang kurang mampu tetap terlindungi 100 persen tanpa kecuali,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Usul Penyesuaian JKA Ditunda Jika Data Belum Siap

Senada dengan Irfansyah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menyebut JKA tetap dilaksanakan dan tidak dihentikan. Ia menjelaskan Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian kebijakan sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi nasional serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.

“JKA tidak dihentikan bagi seluruh penduduk Aceh. Program ini tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Ferdiyus.

Ia menyebutkan kondisi fiskal daerah saat ini dipengaruhi oleh penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari sebelumnya 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.

Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.

Pengalokasian Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tetap diarahkan untuk program prioritas seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Namun demikian, penyesuaian kebijakan dinilai perlu agar kebutuhan strategis daerah dapat terpenuhi secara seimbang.

Ferdiyus menambahkan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memprioritaskan fakir miskin.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa setiap orang dan badan usaha berkewajiban ikut serta dalam pembiayaan jaminan kesehatan, kecuali bagi masyarakat miskin.

Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, pembiayaan JKA difokuskan kepada masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan sebagai prioritas utama.

“Kebijakan ini adalah langkah yang harus diambil agar JKA tetap berjalan dan mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan, di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pemulihan pascabencana,” ujar Ferdiyus.

Previous articleSempat Terputus, Jalur Bireuen–Takengon di Wih Porak Kini Bisa Dilalui Darurat
Next articleKasatgaswil Ungkap Alasan Data Bencana di Aceh Terus Berubah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here