Caleg Pembagi Rice Cooker di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

Caleg Pembagi Rice Cooker di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis dua caleg PPP dan seorang keuchik enam bulan penjara, dan denda Rp1 juta. Putusan itu dibacakan pada sidang pada Senin (26/2/2024) di Pengadilan Negeri Bireuen. Foto: Humas Kejari Bireuen.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis dua caleg PPP dan seorang keuchik enam bulan penjara, dan denda Rp1 juta. Putusan itu dibacakan pada sidang pada Senin (26/2/2024) di Pengadilan Negeri Bireuen. Foto: Humas Kejari Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen— Dua caleg PPP dan seorang keuchik pembagi rice cooker politik di Bireuen berinisial CA, M dan F, divonis hukuman penjara 6 bulan serta denda satu juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (26/2/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, M (49), CA (42) —keduanya caleg PPP Bireuen— serta Keuchik Paya Aboe Peusangan berinisial F (33) divonis bersalah karena terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dipimpin Deddi Maryadi, S.H.,M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tanggapan atas Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa CA, M, dan F Perkara Pidana Pemilu.

Ketiga terdakwa, melalui Penasihat Hukumnya Masri Gandara, SH, MH, memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Namun, JPU menganggap permohonan para terdakwa bertentangan dengan aturan, terutama UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut, dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.

Baca juga: Caleg Pembagi Rice Cooker di Bireuen Dituntut 6 Bulan Penjara

JPU juga menegaskan perbuatan ketiga terdakwa telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. Saat kampanye, ketiga terdakwa diduga membagikan rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu.

Hal ini dianggap merusak mental masyarakat dan menghilangkan objektivitas dalam menentukan pilihan.

Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa CA, M, dan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu.

Ketiganya dihukum penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda sebesar Rp1.000.000. Selain itu, terdakwa F juga diwajibkan membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang dibagikan adalah bantuan negara, bukan bantuan dari calon legislatif dalam waktu 3×24 jam usai putusan dibacakan.

Pengadilan Negeri Bireuen juga memerintahkan barang bukti seperti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin dengan sampul foto caleg, dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Meskipun ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan, JPU menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut, karena lebih rendah dari tuntutan enam bulan penjara serta denda Rp20 juta.

Artikel SebelumnyaBustami Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis & HAM Aceh
Artikel SelanjutnyaPasee Seperti Kebun Kosong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here